Kasatpol PP Aceh Timur Akan Bongkar Sarang Burung Walet Tak Berijin

sarang walet aceh timur
Kasatpol PP WH Aceh Timur T. Amran SE,MM.(wacananews.co.id/han)

ACEH TIMUR, WacanaNews.co.id — Menindak lanjuti pemberitaan dibeberapa media online terkait dugaan penangkaran sarang burung walet yang tidak memiliki izin usaha, Kasatpol PP WH Aceh Timur T. Amran SE.MM akan turun kelapangan, Rabu (08/09/2021).

Kepada media WacanaNews.co.id Ampon yang akrab disapa, pihaknya dalam waktu dekat ini akan turun kelapangan dan memanggil para pelaku usaha penangkaran burung walet tersebut.

Ia mengaku akan turun kelapangan bersama instansi terkait guna untuk melakukan penertiban penangkaran burung walet yang tidak memiliki ijin.

“Kita juga mendengar keluhan masyarakat tentang bisingnya suara pancingan burung walet melalui speaker dan setelah nantinya kita turun ke lapangan dan kita berikan himbauan jika tidak di gubris maka akan tindak,” ungkap Kepala Satpol PP Aceh Timur.

Kalau memang bagi pelaku usaha tidak mengantongi izin usaha, kami sebagai penegakan peraturan daerah segera melakukan koordinasi dengan Dinas terkait dan kalau memang melanggar sesuai aturan yang berlaku kita akan sikapi segera.

“Apa lagi kalau sudah mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, maka kita akan tindak tegas,” pungkas Ampon.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Aceh Timur Mohd. Fauzul Rizal, S.STP. M.AP melalui Kabid pelayanan perizinan dan non pelayanan fazli marzohan saat di wawancarai beberapa media terkait dengan penangkaran sarang burung walet di Aceh Timur menjelaskan tidak ada satupun penangkaran burung walet di Aceh Timur yang memiliki izin.

Lanjutnya, jika ada yang mengurus ijin usaha untuk penangkaran burung walet harus melalui proses administrasi melalui tingkat Desa, Kecamatan dan Dinas terkait.(han/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *