Kapolsek Kei Besar Berhasil Memediasi Damai Kasus Ancaman Penganiayaan di Ohoi Waur

Kapolsek Ellat maluku tenggara
AKP. ST. Kasihiuw selaku Kapolsek Ellat Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara.(wacananews.co.id/pas)

MALUKU TENGGARA, WacanaNews.co.id — Perkembangan laporan ancaman penganiayaan dari Bapak Eurenius Horokubun kini sudah ditemukan titik penyelesaiannya.

Informasi yang dihimpun pada Minggu 24 Januari 2021, melalui via Whatsapp bersama Kapolsek Kecamatan Kei Besar Kapolsek Kei Besar AKP. ST. Kasihiuw, menjelaskan kasus dugaan ancaman penganiyayaan yang dia tangani sudah menenukan titik temu.

Kasihiuw menambahkan, bahwa pada Sabtu tanggal 23Januari 2021 pukul 09.00 Wit sampai dengan selesai, bertempat di Mapolsek Kei Besar, dirinya bersama Personil Polsek Kei Besar Melaksanakan giat pertemuan dan mediasi dengan marga Horokubun dan marga Ohoiwirin dalam rangka permasalahan pengancaman yang di lakukan oleh beberapa oknum marga Ohoiwirin kepada istri dari saudara Eurenius Horokubun di Ohoi Waur Kec. Kei Besar kini sudah ditemukan titik penyelesaiannya.

Diinformasikan bahwa hadir dalam petemuan tersebut Pombo Ohoiwirin (Kepala Marga Ohoiwirin) Quartus Ohoiwirin, Benediktus Ohoiwirin dan juga Kepala Marga Horokubun, Yakobus Horokubun, Ereneius Horokubun.

Hasil yang dicapai dalam pertemuan tersebut ialah pihak Pelapor (Eurenius Horokubun) dan pihak terlapor (Benja Ohoiwirin) serta masing-masing kepala marga bersedia kalau persoalan tersebut akan di atur secara kekeluargaan dan dikembalikan persoalan tersebut ke rana adat.

Pihak Pelapor (Erenius Horokubun) meminta kepada pihak terlapor (Benja Ohoiwirin) agar persoalan tersebut diselesaikan secara adat dan dilakukan prosesnya secapatnya.

Dari Pihak Terlapor (Benja Ohoiwirin) menyampaikan akan bergerak cepat agar proses penyelesaian secara adat dapat diselesaikan sesegera mungkin, seperti yang diminta oleh Pelapor (Erenius Horokubun).

Terlepas dari itu kedua belah pihak juga meminta agar pihak Polsek Kei Besar mendampingi apabila dilakukan Penyelesaian secara adat.

Perlu diketahui bahwa kasus ini sudah dari tahun 2014 tapai tidak ada pelaporan hingga awal tahun 2021 baru dilakukan laporan polisi dan berhasil dapat diselesaikan oleh Kapolsek Ellat beserta jajarannya.(pas/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *