Kanwil Kemenkumham NTT melakukan MOU Dengan Fakultas Hukum Universitas Flores

Kanwil Kemenkumham NTT
Penandatanganan "memorandum of understanding" (MOU) antara Dekan FH, Paulinus Seda dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM NTT, Erni Mamo Li, S.H., M. Hum.(wacananews.co.id/ms)

ENDE, WacanaNews.co. id — Dalam rangka menjamin dan melindungi Hak Kekayaan intelektual manusia, dibidang pengetahuan, teknologi, seni dan sastra, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan kerjasama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Flores (Uniflor).

Kerjasama tersebut dibuktikan dengan penandatanganan “memorandum of understanding” (MOU) antara Dekan FH, Paulinus Seda dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM NTT, Erni Mamo Li, S.H., M. Hum setelah dilakukanya sosialisasi pendaftaran kekayaan intelektual oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM NTT, Erni Mamo Li, S.H., M. Hum, Kepala Sub bidang pelayanan kekayaan intelektual kanwil kemenkumham NTT, Dra. Dientje E. BULE LOGO, SH, M.Si dan Akademisi Undana, Yossie Jacob, S.H., M.Hum, bertempat di Aula Lantai 3 Kampus IV Uniflor pada Senin, (14/06/21).

Kepada wacana news.co.id, kanwil kemenkumham NTT Erni Mamo Li menjelaskan, sosialisasi pendaftaran kekayaan intelektual merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara Kanwil Kemenkumham NTT dan Uniflor.

“Di Ende, sudah sekian kali lakukan sosialisasi namun audiensinya berbeda-beda. Adanya kerjasama sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama antara kanwil kemenkumham dan uniflor,” jelas Erni.

Iapun mengatakan, sesungguhnya para dosen Uniflor merupakan penghasil kekayaan intelektual sehingga bisa segera diberikan perlindungan.

Dirinya berharap bahwa bukan hanya dosen untuk menyampaikan informasi pendaftaran Hak Kekakayaan intelektual untuk mendapat perlindungan tetapi mahasiswa sebagai corong dapat menyampaikan hal ini kepada masyarakat.

Adapun bentuk kerjasama yang disampaikan oleh Dekan FH, Paulinus Seda, antara lain:
1. Memberikan kejelasan hukum karya intelektual.
2. Memberikan penghargaan atas hasil dan usaha karya intelektual manusia.
3. Mempromosikan dan publikasi bagi masyarakat.
4. Merangsang terjadinya alih informasi dan teknologi.
5. Memberikan perlindungan terhadap upaya plagiarisme karya intelektual.
Centra haki terbentuk di uniflor ini dapat mampu memfasikitasì terkati proses-proses pendaftaran yang ada di kabupaten ende.(ms/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *