PERISTIWA

GMNI Nagekeo: Tindakan Usir Anak Saat Ujian dan Penikaman Berujung Maut Merupakan Tamparan Keras Dunia Pendidikan

MBAY, WacanaNews.co.id — Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Nagekeo, Petrus Fua Betu Tenda menyampaikan (11/06) perilaku usir anak saat ujian dan kejadian penikaman yang berujung maut adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan. Adapun poin-poin yang diuraikan, sebagai berikut:

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Nagekeo, menyampaikan Belasungkawa yang mendalam atas Berpulangnya kepangkuan Ilahi, Kepala Sekolah SDI Ndora, Ibu Delfiana Azi , Korban Penikaman oleh Orang Tua Murid pada 08 juni 2021 lalu.

GMNI Nagekeo secara Organisatoris mengecam tindakan brutal orangtua murid yang menempuh jalan pintas dengan melakukan penganiayaan terhadap kepala yang Berujung maut, hanya karena anaknya diusir pihak sekolah sebab belum bayar uran komite sekolah.

GMNI Nagekeo melihat kasus sebagai sebuah tamparan keras tehadap realita dunia pendidikan di kabupaten Nagekeo maupun NTT yang tidak bisa dipandang enteng dan butuh solusi oleh pemangku kebijakan di wilayah kabupaten Nagekeo dan NTT, Bahwasanya peristiwa pilu ini menunjukan potret buruk citra pendidikan dikabupaten Nagekeo pada khususnya, NTT bahkan Indonesia pada umumnya.

Faktanya, Perilaku mengusir atau memulangkan siswa ketika hendak mengikuti ujian dengan alasan uran sekolah sudah menjadi tradisi bagi hampir semua lembaga pendidikan dikabupaten Nagekeo.

Meski Hal tersebut dianggap paling manjur untuk mendesak orang tua agar segera melunasi biaya pendidikan di sekolah namun tidak bisa dibenarkan dengan dalil apapun.

Hal tersebutlah yang dinilai jadi pemicu munculnya konflik antara orangtua dan pihak sekolah. Alangkah bijaknya sekolah menggunakan cara lain yang lebih elegan dengan membuat kebijakan misalnya, Ditahan laporan pendidikannya, mengharuskan membayar tunggakan pendidikan disaat pendaftaran ulang pada tahun pembelajaran berikutnya, tanpa harus menunggu ditikungan saat anak hendak mengikuti ujian sekolah.

Hal yang menjadi catatan adalah perihal uran sekolah sudah menjadi tanggungjawab orangtua untuk melunasi biaya pendidikan anaknya, anak memiliki hak mendapatkan pelayanan pendidikan layak, termasuk mengikuti ujian sekolahnya. Sekolah berkewajiban melayani pendidikan siswa di Sekolah. Secara sederhana adalah urusan uran sekolah adalah urusan orang tua sehingga, Memulangkan anak saat hendak mengikuti ujian disekolah dipandang bukan merupakan pilihan bijak pihak sekolah karena dinilai berpengaruh pula terhadap psikologi muridnya.

Hari ini kita tahu bahwa, pemerintah pusat melalui melalui kementerian pemuda dan olahraga telah mengalokasikan dana Batuaan Operasional Sekolah (BOS) untuk mensubsidi biaya pendidikan siswa diseluruh Indonesia.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 06 Tahun 2021 BAB V Tentang KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER, Pasal 12, point (1) menjelaskan, Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di
sekolah, meliputi komponen:

a. Penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c.pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e.pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f.pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g.pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i.penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j.penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung
keterserapan lulusan; dan/atau
l.pembayaran honor.

Pada point (2) menegaskan, Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Selain itu, BOSDA juga, telah turut membantu meringankan biaya pendidikan disekolah.

Maka pungutan uran sekolah seharusnya tidak boleh lagi diberlakukan. Apalagi saat ini kita dihadapkan dengan Pandemi Covid-19, ASF dan badai Siklon Seroja, setidaknya berdampak langsung pada lusuhnya ekomi masyrakat.

Namun demikian, tindakan berutal orangtua murid yang melakukan penikaman terhadap Kepala Sekolah tidak bisa dibenarkan, dan dianggap Wajar dengan alasan apapun.

Guru adalah pahlawan pendidikan yang bertanggungjawab mencerdaskan anak bangsa dan mestinya dijamin hak hidupnya, diperlakukan baik, mendapat pembelaan serta perlindungan. Maka, GMNI Nagekeo, mengutuk keras tindakan Premanisme terhadap kaum pendidik dan para Guru serta mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan proses hukum terhadap Pelaku.

Berdaşarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas maka Dewan pimpinan Cabang GMNI Nagekeo menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Pemda dan DPRD Nagekeo, Segera menyikapi persolan tersebut dengan membuat kebijakan real yang menjamin pendidikan bagi seluruh siswa dengan menggratiskan biaya pendidikan bagi seluruh siswa.

  2. Mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo, agar segera menetapkan anggaran dan perangkat aturan lainnya yang menjamin kesejahteraan Guru dan Tenaga Pendidik di Nagekeo.

  1. Mendesak Pemerintah mengevaluasi kembali proses penyaluran dan dana BOS dan BOSDA karena dinilai belum mampu memgkaveri kebutuhan pendidikan disekolah yang berdampak adanya pungutan tambahan disekolah.

  2. Menjadikan Ibu Delfiana Azi Sebagai Pahlawan dibidang pendidikan Nagekeo, dan hari Wafatnya diperingati secara khusus di Nagekeo, NTT maupun Nasional.

  1. Pemerintah wajib mendampingi secara khusus anak dari Pelaku penikaman guru, untuk mencegahnya dari trauma berat yang berdampak pada gangguan psikologis anak.

  2. Mendorong Aparat Penegakan hukum memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku.(ms/w2)

Tags: Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI GMNI Cabang Nagekeo