GMNI KKT: Presiden Jokowi Mohon Segera Tutup Pertambangan di Pulau Romang

pertambangan pulau romang
Ketua GMNI KKT, pemerhati Lingkungan Hidup Maluku Paulus Kameubun.(wacananews.co.id/pas)

KKT, WacanaNews.co.id — Ketua GMNI KKT Jois Krestofol Esauw meminta Presiden Jokowi Segera mengevaluasi PT. Gemala Borneo Utama (GBU) yang melakukan pertambangan emas di Pulau Romang Maluku. Menurutnya, akan berdampak negatif terhadap kekayaan alam baik darat maupun laut.

Perusahaan PT Gemala Borneo Utama yang sementara melakukan kegiatan eksplorasi tambang emas di Pulau Romang Kabupaten Maluku Barat Daya, pasca Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat mengeluarkan Surat Rekomendasi no 540/052 a/rek/2008 yang ditandatangani oleh Bupati Maluku Tenggara Barat, Bitzael S. Temmar, tanggal 10 Juli 2008.

Kemudian Pada tahun 2009, perusahaan ini juga mendapat surat rekomendasi no 542/207/2009 yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Maluku Barat Daya, Drs Jacob Patty, pada tanggal 20 Maret 2009 untuk melakukan kegiatan eksplorasi di Pulau Romang.

Esauw menjelaskan, dengan beroperasinya Tambang Emas Romang yang di kelola oleh PT. Gemala Borneo Utama (GBU), telah memberikan kesan buruk bagi masyarakat Romang. Sampai saat ini, banyak sekali persoalan lingkungan yang kemudian menyerang hasil-hasil alam milik masyarakat Romang dalam hal ini masyarakat Desa Hila.

Pemuda Asal Pulau Romang ini beberkan Hasil alam milik masyarakat Desa Hila yang perlahan punah karena dampak limbah tambang yang mengakibatkan Pohon kelapa, cengkeh dan pohon lemon milik warga kering dan mati. Kemudian, hasil laut milik warga Desa Hila, dan Desa Jerusu dalam hal ini Rumput Laut yang menjadi hasil penunjang hidup Masyarakat Romang, kini Punah dan tidak bisa dibudidaya kembali, bahkan warga setempat berulang-ulang kali mencoba membudidaya kembali rumput laut, tetapi perlahan membusuk dan mati.

Perlu diketahui juga bahwa PT. GBU ini sempat ditutup tahun 2017 lalu oleh Gubernur Maluku Ir Said Assagaf melalui Surat Keputusan Gubernur. Alasan yang mendasari Pemerintah Provinsi Maluku untuk menutup kegiatan pertambangan PT.GBU karena telah terjadi pencemaran lingkungan serta adanya penolakan keras dari masyarakat terkait hak ulayat yang berujung pada proses di pengadilan.

Kami memdesak Presiden Jokowi segera menghentikan aktivitas pertambangan di pulau romang. Mengingat aktifitas pertambangan ini, tidak punya asas manfaat apapun bagi masyarakat setempat.

Esauw menambahkan “Kami sangat khawatir, jika perusahan ini kembali mengeksploitasi tambang di Romang , maka ada banyak lagi persoalan yang terjadi, baik dampak lingkungan maupun dampak sosial,” ujarnya.

Senada dengan Ketua GMNI KKT, pemerhati Lingkungan Hidup Maluku Paulus Kameubun meminta Presiden Jokowi memperhatikan permintaan dari kawan-kawan GMNI untuk menutup pertambangan emas di Pulau Romang.

“Bayangkan saja, sebuah Pulau kecil ada pertambangan emas maka indikasi pelanggaran Lingkungan Hidup sangatlah tinggi,” ujar mantan Ketua PMKRI Ambon, 2003-2005.(pas/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *