GMNI Kefamenanu Minta Pihak UNIMOR Kaji Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020

Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kefamenanu, Francis C. Ratrigis
Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kefamenanu, Francis C. Ratrigis.(wacananews.co.id/isto)

KEFAMENANU– Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu meminta agar Universitas Timor (Unimor) untuk melakukan kajian terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kefamenanu, Francis C. Ratrigis ketika dihubungi, Selasa (23/06/2020) mengatakan bahwa bahwa seharusnya pendidikan bagi setiap anak bangsa untuk mewujudkan cita-cita nasional patut didukung dengan baik dalam situasi negara sesuai dengan amanat Undang – Undang Dasar 1945.

Proses belajar mengajar, kata Francis, semula dilakukan melalui interaksi langsung kini tidak lagi dapat dilakukan tatap muka di ruang kelas secara langsung bahkan harus dibatasi dan ditiadakan sama sekali demi mencegah penyebaran virus corona.

“Solusi yang diambil adalah melakukan kuliah online (daring) menggunakan beberapa aplikasi seperti ruang guru, zoom, google meet dan lain sebagainya. Dalam proses belajar ini pun telah memberikan manfaat baik bagi mahasiswa karena akan memacu mahasiswa agar dapat lebih memahami pentingnya pendidikan dengan menggunakan teknologi yang ada” ujarnya.

Lebih lanjut, Francis mengatakan bahwa di sisi lain mahasiswa juga merasakan ketidak efektifan dalam proses belajar mengajar melalui online (daring). Hal ini disebabkan kurangnya monitoring yang baik dari pihak kampus khususnya dosen mata kuliah tersebut karena minimnya ketersediaan paket data mahasiswa menjadi faktor utama dalam proses kuliah daring.

“Selain mahasiswa yang merasakan dampak pandemi ini, sebagian besar orang tua mahasiswa juga merasakan dampak dari pandemi covid-19, dimana tingkat penghasilan bulanan orang tua mahasiswa mengalami penurunan akibat dari pemutusan hubungan kerja, pemberhentian sementara sehingga berefek pada pendapatan orang tua mahasiswa”, kataya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pimpinan Universitas Timor agar mempertimbangkan biaya kuliah mahasiswa sesuai dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 terutama dalam menentukan besaran biaya kuliah dalam bentuk UKT bagi mahasiswa.

“Menjelang tahun ajaran baru dengan situasi new normal ini lembaga- lembaga pendidikan baik perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta khususya Universitas Timor sebagai lembaga pendidikan di wilayah perbatasan yang merupakan cerminan NKRI sudah sepantasnya mempertimbangkan secara cermat, adil dan bijak dalam menetapkan biaya kuliah tunggal bagi mahasiswa Universitas Timor dengan memperhatikan Permendikbud No 25 tahun 2020 pasal 7 ayat 5” jelasnya.

GMNI Kefamenanu juga mendesak pihak Universitas Timor agar segera menindaklanjuti Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dan selalu mengedepankan rasa kemanusiaan dalam menetapkan kebijakaan biaya kuliah tunggal bagi mahasiswa Unimor dan transparan dalam mengelola anggaran khsususnya terkait UKT mahasiswa pada tahun akademik 2020/2021.(isto/w1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *