Enam Pemuda Mojowarno Jombang Keroyok Pengguna Jalan, Ini Sebabnya !

Kedua Tersangka diamankam Polsek Mojowarno.

JOMBANG – Seorang penggunan jalan di keroyok enam pemuda asal Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang  Pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Sumberboto, Dusun Ngenden, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pengeroyokan dilakukan oleh segerombolan pemuda terhadap seorang pengendara mobil pada Kamis, (02/7/2020) sekitar pukul 19:30 WIB malam. Akibatnya, korban menderita sejumlah luka di wajah dan kepala.

Diketahui korban pengkroyokan bernama Haris Bastian (29), warga Dusun Sukoharjo, Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno. Dan pelaku bernama Wawan beserta enam orang temannya, seluruhnya berasal dari Dusun/Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, SH menjelaskan, peristiwa pengroyokan bermula saat korban sedang melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai mobil. Namun korban dikagetkan dengan munculnya dua sepeda motor yang mendahuluinya dengan ugal-ugalan dan berjalan zig-zag.

“Merasa terkejut, korban lantas melontarkan kata-kata kotor. Kemudian kedua pengendara motor tersebut berhenti, dan terjadilah adu mulut. Selanjutnya, korban dan Wawan terlibat duel,” katanya, saat dikonfirmasi, Sabtu (04/7/2020).

Karena kalah duel dengan korban, teman Wawan membantu dan berteriak memanggil temannya yang lain untuk mengeroyok. Korban ditendang serta dipukul di bagian wajah dan badan korban, yang mana saat itu korban sudah tergeletak dipinggir jalan raya.

“Setelah kami menerima laporan insiden pengeroyokan tersebut, maka kami segera menerjunkan anggota guna melakukan olah tkp dan melakukan pengejaran kepada para pelaku,” ujar Yogas.

Dua pelaku pengeroyokan yangberhasil diamankan. Yaitu Nur Falamsyahrudin (22), dan Muhammad Bahrul (20).

“Sementara yang lain masih melarikan diri dan dalam pengejaran (DPO),” terangnya. Yogas memaparkan, untuk pelaku yang masih belum tertangkap ada lima orang, yakni Wawan, Dani, Voni, Supri, Dedik. Dan pihaknya masih terus melakukan pencarian. Atas insiden pemgeroyokan tersebut, korban menderita luka memar di bagian wajah, kepala dan badan. Sehingga korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.

“Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 170 (1), ke 1e KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(tyo/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *