Dugaan Pungli LMDH Wonojoyo Kediri, Jumlah Setoran PNBP Tak Sama, Polres Kediri: Tambahan Bukti

lmdh wonojoyo kediri
Margono saat mendatangi Kentor Perhutani Kediri.(wacananews.co.id/yan)

KEDIRI, WacanaNews.co.id — Dugaan Pungli yang dilakukan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonojoyo Kabupaten Kediri masih terus berlanjut. Kini Polres Kediri mendapatkan tambahan bukti perkara dari bukti pembayaran LMDH Wonojoyo Kediri kepada Perhutani Kediri yang dianggap tidak sesuai kenyataan.

Diketahui LMDH Wojojoyo diadukan masyarakat ke Polres Kediri pada Selasa Tanggal 26 Januari 2021 berkaitan dengan pungutan dana sharing yang dilakukan LMDH Desa Krenceng Kepung  mengatasnamakan PNBP Agroforestry.

Dari perjalanan kasus sudah ada 5 saksi dari pengadu yang sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Unit III TIPIKOR Polres Kediri juga sudah memanggil pihak yang diadukan.

Dari keterangan Margono (52), pihaknya pada Tanggal 5 Maret 2020 mendatangi Kantor Perhutani Kediri disambut Asper KPH yang Baru Bapak Budi serta Bapak Asper Lama Bapak Giman.

Menurutnya, pihaknya di ajak keruangan untuk dijelaskan dan di tunjukan bukti transferan Ketua LMDH sdr Suparno, dijelaskan bahwa Ketua LMDH Sdr Suparno membayar PNBP dan Dana Sharing kepada perhutani melalui Nomor rek 003xxxxxxxx305 untuk Pembayaran Dana Sharing dan 003xxxxxxx301 untuk Wajib Bayar PNBP.

pungli lmdh wonojoyo kediri
Bukti setoran yang di bayarkan LMDH Wonojoyo Kediri kepada Perhutani Kediri yang dirasa tidak sesuai kenyataan.(wacananews.co.id/yan)

“Setelah kami melakukan penjumlahan berdasarkan jumlah keseluruhan pembayaran di tahun 2020, hasilnya jauh dari kenyataan pungutan yang mengatasnamakan PNBP LMDH Wonojoyo Krenceng Kepung Kediri,” ungkap Margono, Senin (10/05/2021)

Ia mengaku, pada tanggal 11 april 2020 kami mencoba klarifikasi kepada Sdr Ketua LMDH Wonojoyo melalui pesan sosmed pribadi mendapatkan jawaban yang tidak rasional, yakni suruh tanya ke perhutani saja untuk jelasnya.

Pada tanggal 10 Mei 2020 jam 11.00 WIB, Margono mendatangi Mapolres Kediri Kabupaten untuk meminta klarifikasi kepada penyidik tipikor unit 3, kebetulan penyidik tipikor Bripka Roy Astika ada, pihaknya diberikan waktu untuk menyampaikan tambahan bukti pembayaran LMDH kepada Perhutani.

Sementara itu, Penyidik Tipikor Polres Kediri Bripka Roy Astika menerima tambahan bukti tersebut, pihaknya secepatnya akan menyampaikan ke Kanit Tipikor Unit 3 Polres Kediri Kabupaten, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(yan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *