DPD LBHAM KIS Jombang: Satpol PP Alpa Dalam Tugasnya Beri Sanksi Bila Perlu Ganti

tower bodong di jombang
Faizuddin Fil Muntaqobat ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia – Keadilan Indonesia Sejahtera (LBHAM-KIS) Jombang.(wacananews.co.id/zan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Maraknya  tower bodong, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia – Keadilan Indonesia Sejahtera (LBHAM-KIS) Jombang, Faizuddin Fil Muntaqobat meminta Bupati Jombang memberikan sanksi dan ganti kepada Satpol PP yang tidak menjalankan tugasnya.

Ketau DPD LBHAM-KIS Jombang Faizuddin Fil Muntaqobat merasa, dirinya sangat menyayangkan adanya proses pengerjaan pendirian tower di Dusun Jambaran Desa Kedungpari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang yang belum mempunyai ijin, namun tidak ada tindakan apapun dari penegak hukum maupun dari pemerintahan Desa setempat, dan bahkan menunjukkan adanya dugaan pembiaran.

“Terbukti dengan adanya penyegelan pembangunan tower yang dilakukan masyarakat setempat petugas hanya menonton dengan berdalih “belum menerima salinan perijinan pembangunan tower” menurut saya dalih tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak melakukan penindakan, padahal secara regulasi yang ada tugas dan fungsi SatPol PP sudah jelas dan gamblang diatur dalam PP 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 47 Tahun 2016,” jelasnya, Jum’at (26/03/2021).

Ia menerangkan, jika di peraturan tersebut dijelaskan tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai peraturan Perundang-Undangan dalam penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta pelindungan masyarakat.

“Maka, jika Satpol PP alpa dalam menjalankan tugasnya saya mendorong Bupati Jombang untuk memberi sanksi berat hingga pergantian Kepala Satpol PP, begitu juga jika pemerintahan desa alpa terutama Kepala Desa maka saya juga mendorong Bupati Jombang untuk melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa Kedungpari. Dan kami dari DPD LBHAM-KIS Jombang akan mengirim surat kepada Dirjen Bina Desa Kementerian Dalam Negeri atas kealpaan Kepala Desa dalam bertugas,” terangnya.

Menurutnya, ada dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan PT, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 pada Peraturan Bersama Menteri, Menara Telekomunikasi, serta pada pasal 4 Ayat 1 Peraturan Bersama Menteri, Pembangunan menara wajib memiliki izin mendirikan bangunan menara dari Bupati/Walikota.

“Izin mendirikan bangunan menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 1 Ayat 10 Permenkominfo 2/2008, namun tidak ada tindakan tegas dari penegak hukun dan pemerintahan Desa setempat, padahal Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara,” paparnya.

Sedangkan, Lanjut Gus Fais, norma yang melindungi hak asasi warga negara, kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, ini selaras juga dengan Pasal 3 Ayat 2, Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang HAM”.

“Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktiknya.
Penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah Kabupaten Jombang memiliki mandat dan tanggungjawab untuk melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana Pasal 28 (I) ayat 4 UUD 1945 “Perlindungan pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah,” pungkasnya.(zan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *