DPC Partai Gerindra Maluku Tenggara Klarifikasi Soal Laporan di Kejaksaan Tinggi Maluku

dpc gerindra maluku tenggara
Basty Renjaan Sekertaris Partai Gerindra Maluku Tenggara dalam Konferensi Pers di Ruangan Fraksi Gerindra.(wacananews.co.id/pas)

MALUKU TENGGARA, WacanaNews.co.id — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Maluku Tenggara secara resmi tidak terlibat atau tidak mengetahui tentang 10 Kualisi Partai Politik yang mengajukan laporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada beberapa hari lalu.

Basty Renjaan Sekertaris Partai Gerindra Maluku Tenggara dalam Konferensi Pers di Ruangan Fraksi Gerindra pada Rabu, 01/08/2021 menyampaikan bahwa secara Resmi DPC Gerindra Maluku Tenggara tidak mengetahui tentang Kualisi 10 Partai tersebut.

Dijelaskan bahwa Partai Gerindra secara Organisasi punya aturan main atau ada AD/ART yang mengatur tentang partai Politik ini, bukan semena-mena membawa nama partai tanpa sepengetahuan dan persetujuan semua Pengurus Partai, sekalipun itu adalah ketua Partai.

Persoalan Koalisi 10 Partai Renjaan katakan bahwa dalam AD/ART Partai Gerindra pasal 7 ayat 30 tentang Koalisi dijelaskan secara detail bahwa Kualisi dilakukan secara permanen, dan tingkat DPC Tidak serta melakukan Kualisi tanpa persetujuan dari DPP dan DPD.

“Seharusnya Partai Gerindra ketika melakukan Kualisi maka ada Rekomendasi yang diberikan oleh DPP dan DPD Partai Gerindra, kemudian DPC melanjutkan dengan Surat rekomendasi yang diberikan kepada Organisasi atau Kelompok dalam koalisi tersebut, bukan serta Merta main gabung saja begitu,” ungkap Renjaan.

Mantan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Tual ini jelaskan bahwa secara Organisasi pihaknya bersama seluruh DPC Gerindra Malra akan menyurati DPP dan DPD agar persoalan ini ditindak lanjut, karena dianggap sudah Melanggar atau Mencederai Aturan Organisasi.

Bersamaan deng itu Ketua Fraksi Partai Gerindra Willy Lefteuw menyampaikan bahwa Secara Resmi suara Partai Gerindra di DPRD Malra menerima LKPJ APBD 2020 dan dinyatakan Sah.

Lefteuw jelaskan bahwa Dalam LKPJ APBD tentang hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara Resmi diatur dalam UUD 1945 pasal 22 d Diaman Negara memberikan ruang kepada BPK untuk menghitung tentang kerugian Negara.

Menurutnya landasan Hukum inilah yang menjadi dasar bagi Fraksi Gerindra sehingga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dari lembaga lain, melainkan menjalankan Tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD.

Ketua Fraksi ini katakan bahwa 10 Partai Koalisi ini sudah melangkah terlalu jauh dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena Rancangan Umum Pengadaa (RUP ) yang dikeluarkan oleh BPK itulah yang dipakai secara sah.

“Jadi apa yang mereka lakukan saat ini adalah ilegal diluar Kewenagan mereka, kita tahu persis bahwa RUP yang dikeluarkan oleh BPK itu sah Dimata hukum, Lagian Lembaga Legislatif sidak punya kewenangan untuk Audit Keuangan Daerah, jika ada kerugian ya itu diserhakan ke lembaga yang punya hak dan wewenang,” bebernya.

Berikut menurutnya bahwa SP3 yang sudah dikeluarkan oleh kejaksaan Tinggi Ambon, sebagaimana sesuai pasal 77 KUHP bahwa yang bisa membatalkan itu hanyalah melalui pra Peradilan, sebagaimana dalam pasal 77 tersebut disebutkan bahwa Pengadilan Negeri mempunyai wewenang untuk memeriksa, dan memutus, melakukan penangkapan, penahanan sah tidaknya penyidikan dan penuntutan.

“Kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan maka jalur tempuhnya adalah Pra Peradilan, namun yang terjadi saat ini adalah pihak-pihak yang merasa dirugikan membentuk koalisi dan mengatasnamakan 10 Partai Koalisi, kemudian seakan-akan mendesak Pihak Pengadilan kemudian menjas saudara Bupati dan Kroni-kroninya telah melakukan pelanggaran terhadap dana Covid 19,” beber Lefteuw.

Disinggung persoalan Persetujuan LKPJ APBD 2020 bahwa Partai Gerindra menerima laporan LKPJ APBD 2020 tapi pada kenyataan Ketua partai juga termasuk bagian dalam 10 partai Koalisi, Ketua Fraksi sampaikan bahwa yang dilakukan adalah Oknum pribadi ketua bukan, atas nama DPC Partai Gerindra.

Kaitan dengan itu ketua Fraksi jelaskan bahwa selaku perpanjangan tangan dari Partai di DPRD maka fraksi Gerindra akan menyerahkan kembali ke DPC untuk mengbil langkah-langkah selanjutnya demi menjaga Nama baik Partai ke depan.(pas/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *