DPC K SARBUMUSI Jombang Gugat Polisi, Berikut Alasanya!

sarbumusi jombang
DPC K SARBUMUSI Kabupaten Jombang bersama pengacaranya foto bersama usai pendaftaran gugutan di pengadilan Negeri Jombang. (wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — DPC K SARBUMUSI Kabupaten Jombang bersama tiem Kuasa Hukumnya Sdr. Muhamad Febri Setyawan telah selesai mendaftarkan Gugatan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jombang atas Tindakan Penangkapan dan Penanahan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Diwek Jombang, Jumat (8/9/2023).

Gugatan yang dilayangkan DPC K-SARBUMUSI Jombang didasari atas penangkapan anggotanya atas nama Muhamad Febri Setyawan yang dinilai tidak profesional sesuai dengan surat Nomor: SPP.09/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2023.

Luthfi Mulyono Ketua DPC K-SARBUMUSI berpendapat bahwa Penyidik Polsek Diwek Jombang telah bertindak tidak professional sehingga melanggar beberapa Azas serta Prinsip-prinsip Penegakan Hukum sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain Legality, Equality, Presumption of Innocence dan Right a fair and speedy trial.

Luthfi Mulyono juga menceritakan kronologis penangkapan anggotanya tersebut sebagaimana berikut:

  1. Bahwa sdr. Muhamad Febri Setyawan selalu ber etikad baik faktanya tidak pernah mangkir, akan tetapi yang bersangkutan selalu menghadiri setiap Panggilan dari pihak Penyidik Polesk Diwek Jombang.
  2. Bahwa pada hari jumat tanggal 18 Agustus 2023 sdr. Muhamad Febri Setyawan dipanggil oleh Kepolisian Sektor Diwek Jombang sesuai surat Nomor B/21/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023 perihal: Undangan Permintaan Keterangan saksi atas Laporan Polisi Nomor LP/B/21/VIII/2023/SPKT/Polsek Diwek/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 08 Agustus 2023 tentang Dugaan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
  3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sdr. Muhamad Febri Setyawan dipanggil dalam surat panggilan PRO JUSTITIA oleh Kepolisian Sektor Diwek Jombang sesuai surat Nomor B.Pgl/21/ VIII/ RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2023. perihal Guna Dimintai Keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam pekerjaannya atau jabatannya sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, atas laporan Sdr. Fengchi Andrianto.

Dalam kronologis proses tersebut diatas, Luthfi Mulyono menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya, diantaranya:

  1. Bahwa Tindak Pidana yang dituduhkan terhadap Sdr. Muhamad Febri Setyawan sejak awal adalah menggunakan Pasal 372 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/21/VIII/2023/SPKT/ Polsek Diwek/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 08 Agustus 2023 tentang Dugaan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
  2. Bahwa Faktanya Pemeriksaan kedua pada hari Rabu Tanggal 30 Agustus 2023 dalam surat Panggilan PRO JUSTITIA Nomor B.Pgl/21/ VIII/ RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2023, tuduhan terhadap Sdr. Muhamad Febri Setyawan dirubah dengan menggunakan Ketentuan Pasal 374 KUHP dan Menghilangkan tuduhan awal ketentuan Pasal 372 KUHP.
  3. Bahwa  Pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 tersebut selain menghilangkan Pasal 372 KUHP yang diganti dengan Pasal 374 KUHP, Penyidik Polsek Diwek Jombang juga seketika itu menetapkan Sdr. Muhamad Febri Setyawan sebagai Tersangka serta langsung dilakukan penahanan pada hari itu juga, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: SPP/09/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2023.
  4. Bahwa penetapan tersangka terhadap Sdr. Muhamad Febri Setyawan tidak pernah diberikan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Sedangkan Pihak Penyidik Polsek Diwek Jombang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/09/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 21 Agustus 2023, Oleh karenanya tindakan Penyidik Polsek Diwek Jombang yang tidak pernah memberikan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dimulainya penyidikan sangat jelas telah bertentangan dengan Putusan MK Nomor 130/PPU-XIII/2015 yang diberlakukan sejak tanggal 11 Januari 2017.
  5. Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas maka Luthfi Mulyono selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPC K-SARBUMUSI) Kabupaten Jombang melalui Kuasa Hukumnya telah melakukan beberapa Upaya Hukum antara lain:
  • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan pada Kantor DisnakerTrans Provinsi Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023;
  • Laporan Pengaduan Kepada Kabid. Propam Polda Jatim pada hari selasa tanggal 5 September 2023;
  • Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa/Demontrasi yang telah diterima Polres Jombang pada hari Kamis, tanggal 7 September 2023.
  • Mengajukan Gugatan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jombang dengan Nomor Perkara: 02/Pid.Pra/2023/PN Jbg. (pras/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *