Disdikbud Jombang Gelar Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Tingkat SMP

disdikbud jombang
Salah satu penampilan peserta Festival dan Lomba Seni Budaya Nasional di Disdikbud Kabupaten Jombang.

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang gelar Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Se Kabupaten Jombang.

Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional diselenggarakan selama tiga hari dilaksanakan di Kantor Disdikbud Kabupaten Jombang, Jum’at (25/03/2022).

Kegiatan tersebut merupakan upaya Disdikbud Jombang dalam menggali serta melestarikan seni budaya dan menanamkan nilai-nilai seni budaya kepada siswa SMP yang ada di Kabupaten Jombang.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Jombang, Agus Suryo Handoko menerangkan jika peserta festival dan lomba  dari seluruh SMP Negeri maupun swasta Se-Kabupaten Jombang.

“Kita mewajibkan bagi seluruh sekolah tingkat SMP, untuk memfasilitasi bakat peserta didiknya untuk mengikuti kegiatan ini. Prinsip dari kegiatan ini sendiri adalah mewadahi bakat serta minat peserta didik tingkat SMP dalam bidang kesenian,” terang Agus Suryo saat diwawancara sejumlah jurnalis.

Menurutnya, kegiatan tersebut sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengikuti festival dan lomba merupakan siswa kelas 7 dan 8, baik dari SMP Negeri maupun Swasta. Terdapat lima cabang yang diperlombakan, yaitu mulai kreatifitas tari, kreatifitas musik tradisional, gitar duet, desain poster serta menyanyi solo.

“Bagi peserta didik yang berprestasi di ajang FLS2N kabupaten, nanti akan dikirim untuk berlomba di tingkat Provinsi mewakili Kabupaten Jombang. Selama ini, peserta yang berasal dari Kabupaten Jombang, hanya mampu berlaga sampai tingkat Provinsi, belum ada yang bisa ke tingkat Nasional,” tambahnya.

Disamping itu, bagi peserta didik yang mampu menjuarai FLS2N dapat menggunakan piagam juaranya untuk mendaftar sekolah, dengan catatan tetap menyesuaikan regulasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di tingkat SMA.

“Juara Kabupaten peringkat 1 hingga 3 yang sudah ditetapkan dan berimplikasi, maka akan dikeluarkannya piagam. Piagam tersebut bisa digunakan untuk mendaftar sekolah di tingkat SMA, tetapi tetap tergantung tata aturan PPDB masing-masing SMA,” pungkasnya. (aan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *