HUKUM DAN KRIMINAL

Direktur CV Tiga Berlian Akan Ditetapkan Menjadi Tersangka Minggu Ini, Dalam Kasus Dugaan Penipuan Tanah Kapling

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Direktur CV Tiga Berlian Nurus Syafira warga Desa Kauman Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto dan Nor Ali Machmudin warga Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang selaku direktur Utama dari CV. Tiga Berlian akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan tanah kapling di Desa Betek Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.

Kedua Pimpinan CV Tiga Berlian tersebut dilaporkan ke Polres Jombang oleh kedua korban yakni Arti Wahyuni dan Restu Ningsih yang merupakan warga Bangkalan. Diketahui, kedua pelapor sudah tiga kali dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Jombang begitu pula terlapor namun tidak pernah hadir.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat dikonfirmasi mengaku akan menetapkan Direktur Utama CV Tiga Berlian Nurus Syafira warga Desa Kauman Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto dan Nor Ali Machmudin warga Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang menjadi tersangka.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Kapling, Warga Bangkalan Laporkan Pengembang Asal Jombang

Bahkan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka masih enggan hadir dalam panggilan Polres Jombang kedua terlapor akan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

“Minggu depan insya Allah penetapan tersangka mass jika tidak datang kita panggil yaa kita buat DPO nantinya,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Jum’at (6/10).

Bqca Juga: Polres Jombang Cek TKP Tanah di Desa Betek Mojoagung Dalam Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Kapling

Pihak kepolisian juga masih terus melakukan penggalian data atas asal usul pemilik tanah di Desa Betek Kecamatan Mojoagung yang menjadi objek jual beli tanah kapling CV Tiga Berlian.

“Hari ini sampai minggu depan kita masih cari pemilik tanah asli yang diakui oleh cv tiga berlian,” tambahnya.

Baca Juga: Ngeri, Objek Tanah Kapling CV Tiga Berlian di Betek Sudah di Jual ke Orang Lain

Kepala Desa Betek M Faruq saat dikonfirmasi pihak Polres Jombang mengaku jika sejak awal adanya tanah kapling di Desanya tersebut pihak desa sudah tidak setuju lantaran tidak pernah konfirmasi ke Pemerintah Desa setempat.

“Klarifikasi terkait asal mula kepemilikan tanah, memang miliknya pak Riyanto terus Kerjasama dengan pak Nor Ali terus tanpa konfirmasi pihak desa komplen,” ungkap Kepala Desa, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Dugaan Penipuan Tanah Kapling CV Tiga Berlian, Polisi Panggil Lagi Terlapor Jika Tak Hadir Akan Tersangka

Tidak sampai disitu, kini kepemilikan tanah yang menjadi objek tanah kapling sudah dijual kepada pihak lain oleh pemilik tanah, sehingga bisa dikatakan CV Tiga Berlian tidak lagi mempunyai tanah kapling di Desa Betek.

Sebelumnya, sesuai surat perintah penyelidikan pada tanggal 20 Februari 2023, Unit Pidum Satreskrim Polres Jombang melakukan cek TKP tanah kapling di Desa Betek Kecamatan Mojoagung yang menjadi persoalan pada dugaan penipuan jual beli tanah kapling CV. Tiga Berlian yang melibatkan warga Madura, Selasa (22/8/2023) siang. (pras/jal)

Tags: Aldo Febrianto Berita Jombang CV. Tiga Berlian Kasat Reskrim Polres Jombang Kasatreskrim Polres Jombang Kasus Tanah Kapling Nor Ali Machmudin Penipuan tanah kapling Tanah Kapling Betek