Dinas PUPR Jombang Sosialisasi Perizinan Usaha Perseorangan Kepada Penyedia Jasa Konsultasi dan Kontruksi

sosialisasi dinas pupr jombang
Acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis di aula Kantor Dinas PUPR Kabupaten Jombang.(wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang memberikan sosialisasi Perizinan usaha perseorangan kepada Penyedia Jasa Konsultasi dan jasa pekerjaan konstruksi bahwa usaha perorangan di bidang jasa konstruksi harus memiliki kartu TDUP (Tanda Daftar Usaha Perseorangan), Kamis (08/04/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Dinas PUPR Kabupaten Jombang tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Jombang.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang Miftahul Ulum, ST. MT menerangkan, jika kegiatan tersebut merupakan kewenangan Dinas dalam menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah Kabupaten/Kota Penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (non kecil dan kecil), dan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi sesuai UU RI No. 23 Tahun 2014 dan No. 2 Tahun 2017.

“Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota termasuk Pemerintah Kabupaten Jombang mempunyai kewenangan dalam urusan Jasa Konstruksi meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah Kabupaten/Kota,” terangnya, Sabtu (17/04/2021).

Ia menjelaskan, jika kegiatan tersebut bertujuan memberikan informasi kepada penyedia jasa konsultasi dan jasa pekerjaan kontruksi harus memiliki kartu TDUP dalam bidang jasa kontruksi. Proses penerbitanya juga sangat mudah melalui OSS.

dinas pupr jombang
Acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis di aula Kantor Dinas PUPR Kabupaten Jombang.(wacananews.co.id/pras)

“Bahwa usaha perorangan di bidang jasa konstruksi harus memiliki kartu TDUP (Tanda Daftar Usaha Perseorangan). Prosedur penerbitan kartu Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan Jasa Konstruksi sangat mudah. Semua dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan tujuan agar usaha orang perseorangan jasa konstruksi mempunyai legalitas dan terdaftar pada database informasi Jasa Konstruksi,” jelasnya.

Selain itu, Dinas PUPR Kabupaten Jombang juga memberikan bimbingan teknis Standarisasi Instalasi Elektrikal Bangunan Gedung. Dengan narasumber yang telah berpengalaman di pekerjaan bidang elektrikal, kegiatan ini merupakan upaya pembinaan bagi para penyedia jasa konstruksi khususnya dalam hal kelistrikan.

“Pada pembangunan gedung, banyak dijumpai gambar perencanaan instalasi kelistrikan yang tidak sesuai standar sehingga berakibat pada pemasangan instalasi listrik yang tidak optimal pada saat pembangunan gedung. Hal itu tentu akan berdampak pada fungsi gedung. Selain itu juga akan menyulitkan pada masa pemeliharaan gedung,” tambah Kepala Dinas.

Selain itu, dalam rangka pelayanan informasi kepada masyarakat tentang jasa konstruksi, Pemerintah Kabupaten Jombang juga melaksanakan pengelolaan SIPJAKI (Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi) secara akurat dan mutakhir. Sistem informasi ini merupakan penghubung antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah dengan masyarakat jasa konstruksi.

“Dengan sistem informasi yang terintegrasi ini, masyarakat jasa konstruksi akan lebih mudah memperoleh informasi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Jombang,” pungkasnya.(pras/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *