ADVERTORIAL

Dinas Perkim Terus Berkomitmen Kurangi Rumah Tidak Layak Huni di Jombang

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Pemerintah Kabupaten Jombang malalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat di Kabupaten Jombang.

Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Dinas Perkim Jombang melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perumahan maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang didalamnya mensyaratkan tersedianya dana sharing yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang untuk menunjang pelaksanaan program tersebut antara lain untuk upah tenaga pendamping lapangan, fasilitasi kegiatan, biaya umum, dan lain sebagainya.

Kepala Dinas Perkim Jombang Heru Widjajanto menjelaskan, jika pada tahun 2022 saja sebanyak 51 rumah yang mendapatkan program tersebut yang tersebar di tiga Desa di Kecamatan Kudu.

“Pada tahun anggaran 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Jombang mendapatkan DAK bidang perumahan yang ditujukan untuk melakukan rehab sebanyak 51 rumah warga tidak mampu, yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Adapun lokasinya tersebar di 3 desa di Kecamatan Kudu, antara lain Desa Katemas sebanyak 16 unit, Desa Kudubanjar sebanyak 19 unit, dan Desa Sumberteguh sebanyak 16 unit,” jelasnya, Jum’at (2/12/2022).

Menurutnya, anggaran yang dialokasikan dalam program rehab rumah tidak layak huni saar ini mengalami peningkatan yang dulunya 20 Juta menjadi 25 Juta tiap unit rumah.

“Alokasi anggaran rehab tiap unit rumah pada tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yaitu dari Rp. 20 juta menjadi Rp. 35 juta untuk tiap unitnya dengan rincian untuk kebutuhan material sebesar Rp. 32,5 juta, serta upah pekerja dipatok sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp. 2,5 juta,” tambahnya.

Pada saat ini, proses pelaksanaan fisik/pembangunan secara swadaya oleh penerima bantuan telah mencapai 100% dan sedang kami laksanakan monitoring terhadap hasil pembangunan tersebut yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pencairan upah (tahap terakhir). (pras/w2)

Tags: Bedah Rumah di Jombang Berita Jombang Dinas Perkim Jombang Dinas Perumahan dan Permukiman Jombang Rumah Tidak Layak Huni Jombang