Diduga Keuchik Tanoh Anoe Aceh Timur “STOP” Perangkat Desa Secara Sepihak

Tanoh Anoe Aceh Timur
Ilustrasi

ACEH TIMUR, WacanaNews.co.id — Sembilan perangkat Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur diduga diberhentikan sepihak tanpa ada musyawarah dan pemberitahuan oleh Kepala Desa berinisial (AZ).

Adapun perangkat desa yang di ganti tanpa ada pemberitahuan yaitu:

1.Junaidi Kepala Dusun kesehatan.

2.M.Zaini Kepala Dusun Mansur.

3.M.Efendi Kepala Dusun H.TM Yusuf.

4.Mustafa (Kaur perencanaan).

5.Zulfitrah(Kaur keuangan).

6.khairunnisa,(Kasi pelayanan).

7.Yusrijal (Kasi pemerintah).

8.Melisa (Kasi kesra).

9.Mahlil (Kadus istirahat).

Tidak ada alasan yang konkrit dari pihak Pemdes Tiba-tiba kita lihat di kantor kepala desa sudah di tertempel nama perangkat desa yang baru pada tanggal (7 Januari 2022).

Kepada Media WacanaNews.co.id Junaidi Rabu (12/01/2022) mengatakan pemberhentian terhadap dirinya dan perangkat lainnya merupakan keputusan sewenang-wenang. Sebab tidak satupun yang dilanggar sebagai perangkat desa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2016 tentang perangkat desa.

”Di perbup sangat jelas bahwa masa kerja perangkat sampai batas waktu 6 tahun. Bisa diganti atau diberhentikan misalnya jika tidak masuk berturut-turut selama 60 hari atau karena memundurkan diri,” katanya.

Pihaknya keberatan dengan keputusan Kades Menganti perangkat desa tanpa ada pemberitahuan baik lisan dan tulisan. Apalagi, selama ini pihaknya tetap rajin masuk ke balai desa.

”Keputusan Kades jelas melanggar perbup, untuk itu kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum,sedangkan SK kami para perangkat desa habis masa jabat yakni 2023,” tandasnya.

Walaupun demikian jika kami diberhentikan kenapa tidak ada pemberitahuan serta tidak ada informasi mengenai pemilihan perangkat, jangan asal merekrut saja, negara kita negara demokrasi kami juga berhak untuk mencalonkan diri.

“Kami meminta kepada bapak camat Idi Rayeuk untuk mengambil sikap terkait permasalahan ini,” tutup Junaidi.

Selanjutnya saat awak media mengonfirmasi kepada kepala desa Tanoeh Anoe (AZ) dia mengungkapkan bahwa mereka sudah menjalankan peraturan yang berlaku.

“Kami sudah menjalankan semua sesuai peraturan perundang – undangan dan dengan ketentuan yang berlaku di sebabkan SK para perangkat yang lama sudah habis masa jabatannya 2021, jika memang ada yang keberatan dan mau membawa ini ke jalur hukum silahkan itu hak mereka, kami tidak melarang dan kami siap pertanggung jawabkan apa yang telah kami laksanakan,” pungkas AZ.

Sementara Plt camat Idi Rayeuk M. Hasbi melalui kasi pemerintahan kecamatan Azmi mengatakan bahwa pergantian perangkat desa pada desa Tanoh Anoe sudah sesuai prosedur, namun sampai sekarang ini kami belum mengeluarkan rekomendasi untuk berkas perangkat desa yang baru. (han/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *