HUKUM DAN KRIMINAL

Diduga Ada Mafia Tanah di Desa Papar Kediri, Kepala Desa Ikut Terlibat?

KEDIRI, WacanaNews.co.id – Dugaan adanya mafia tanah di Desa Papar Kecamatan Papar Kabupaten Kediri mulai terungkat setelah anak dari ahli waris yang mempunyai tanah di Desa Papar menemukan adanya ketidak kewajaran dari status tanahnya. Hal tersebut diungkapkan Dihan warga Desa Plandi Kecamatan/Kabupaten Jombang yang merupakan anak dari ahli waris dari Alm. Rusmiati warga Desa Papar yang mempunyai tanah di Desanya.

Dihan menceritakan, jika tanah yang di beli utinya tersebut (Alm. Rusmiati) pada tahun 2013 dari Rachmad Abdul Chamal ahli waris dari Alm. Resosentono Ngaseri yang juga disaksikan dan ditandatangani Kepala Desa Papar, Kepala Dusun (Bayan) hingga Camat ternyata sudah ada sertifikat hak milik (SHM) atas nama oran lain.

Kejadian tersebut terungkap saat ahliwaris tanah hendak menjual tanah tersebut. Ternyata saat di cek ke BPN status tanah sudah ada sertifikat hak milik (SHM) orang lain atas nama Murdi Hantoro yang merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kediri yang tak lain merupakan Kakak dari Kepala Desa Papar Joko Santosa.

“Uti saya (Rusmiati) beli tanah tahun 2013 kepada ahli waris mbah reso senilai 400 juta. Awalnya memang tidak dijual mau buat pertanian, ternyata tahun 2021 kemarin mbah uti saya meninggal. Teros tanah ini sama bapak mau di jual kepada Yayasan pondok papar dan sudah ditanda jadi pelunasan menunggu peta bidang keluar. Ketika peta bidang (tanah mbah uti) di masukan ke BPN sama notaris yayasan itu tadi ternyata pada peta bidang tersebut sudah muncul sertifikat pada tahun 2008 atas nama Murdi Hantoro. Akhirnya pihak Yayasan kan tidak bisa melanjutkan pembelian itu karena tanah itu sudah bersertifikat,” ungkap Dihan, Jum’at (1/9/2023).

Dugaan adanya mafia tanah terlihat dimana pada Akta Jual Beli (AJB) Alm. Rusmiati pada tahun 2013 yang disaksikan dan ditandatangani Kepala Desa (Joko Santora), Kepala Dusun Hingga Camat masih berbunyi petok D sedangkan pada kenyataanya pada tahun 2008 sudah ada sertifikatnya. Pertanyaanya, kok berani pihak Desa memberikan pernyataan hingga tandatangan jual beli?

“Padahal di perjanjian AJB (pada saat uti beli tanah) bunyinya masih petok D yang juga di tanda tangani Lurah, bayan dan camat yang ikut PPAT setempat. Yang menjadi pertanyaan, setifikat sudah ada tahun 2008 kok di tahun 2013 ini diakatkan jual beli Desa yang pada intinya pada bunyi AJB tidak ada bunyi sertifikat didalamnya. Saya cek di BPN nomor SHM sekian ini dan di bidang ini ternyata benar tanah yang dibeli Uti say aitu tadi. Kebetulan lurah Pak Joko yang dulu pada tahun 2013 menanda tangani AJB jual beli Mbah Uti saya, terpilih lagi menjadi kepada Desa Papar sekarang,” tambahnya.

Tidak sampai disitu, Dihan lalu menelusuri guna memastikan titik lokasi tanah milik Utinya. Pihaknya lalu mendatangi kepala Dusun yang dulu turut menandatangani AJB. Al hasil benar, ternyata tanah yang ditunjukan Kepala Dusun merupakan tanah yang sudah ada sertifikatnya atas nama Murdi Hantoro.

“Sampai disitu saya telusuri hingga pak bayan yang ikut tanda tangan AJB itu saya suruh menunjukan lokasi tanah Mbah Uti saya, ternyata benar tanah itu yang sudah keluar Sertifikat Atas nama Murdi Hantoro tadi. Ada dokumentasinya saat saya menyuruh pak Bayan menunjukan lokasi tanahnya,” lanjutnya.@

Dihan selaku anak ahli waris saat ditunjukan lokasi tanahnya oleh Mantan Kepala Dusun (bayan) Desa Papar Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. (wacananews.co.id/pras)

Sedangkan Kepala Desa Papar Joko Santosa saat dimintai pertanggungjawab untuk mempertemukan dengan Kakanya sendiri Murdi Hantoro pemegang SHM guna memastikan status tanahnya tidak kunjung terlaksana.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Joko Santosa meminta untuk datang langsung kekantor. Pihaknya juga mengaku sudah ada janji sama Dihan untuk ketemu.

“Waduh besok aja ke kantor mas, la gheh besok aja ke kantor karena soal tanah kan harus dijelaskan dengan data. Saya kemarin sebenernya sudah semayan dengan mas Dihan untuk ketemu dengan pihak keluarga. Mas Dihan juga sudah tahu lokasi tanahnya,” jawabnya, Senin (4/9/2023).

Saat ditanya kebenaran tanah yang dibeli Alm. Rusmiati sudah ada sertifikat atas nama Murdi Hantoro, Joko enggan menjawab. Joko mengelak jika status tanah yang dipersoalkan masih ada jadi seolah-olah tidak ada masalah, padahal persoalan tanah tersebut masuk pada dugaan penipuan murni yang berkaitan erat dengan penyalahgunaan wewenang seorang pejabat publik.

“La nanti kita koordinasikan to mas, wong tanahnya ada gitu lo mas, bukan kok hilang gitu tanahnya ada gitu. Gheh mas nanti tak selesaikan dengan mas Dihan, saya tak menyelesaikan dengan mas Dihan dulu mas, sudah janjian sama mas dihan,” pungkasnya. (pras/jal)

Tags: Berita Kediri Desa Papar Desa Papar Kediri Mafia Tanah Mafia Tanah Papar Papar Kediri