Daniel Rahakbauw: Adanya Dana Desa Masyarakat Kei Maluku Tenggara Berebut Kekuasaan Kepala Ohoi

Daniel Rahakbauw
Daniel Rahakbauw Pemuda Kei Maluku Tenggara.(wacananews.co.id/pas)

MALUKU TENGGARA, WacanaNews.co.id — Daniel Rahakbauw, Pemuda Kei Kabupaten Maluku Tenggara menilai masyarakat Kei sudah mulai keliru mempraktekan local politics.

Local politics yang dimaksud Daniel Rahakbauw, kali ini adalah persoalan adanya dana desa dan pengelolaanya yang notabenya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Permasalah ini kemudian menjadi bumerang bagi sebagian besar masyarakat Kei untuk bagaimana melihat kembali persoalan struktural pemerintah Ohoi yang mana pada zaman dulu, sebelum adanya dana desa kebanyakan Ohoi malas tau dan menjadi acuh-taacuh dalam menangani permasalahan struktural yang terjadi dalam suatu Ohoi,” terang Daniel Rahakbauw, Jum’at (02/07/2021).

Daniel Rahakbauw menilai masyarakat kei setelah sudah ada dana desa baruhlah mereka sadar dan mulai sibuk untuk membenahi masalah struktural Ohoi dari sisi kepala Ohoi sampai dengan jajaranya.

Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap Desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk dapat meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa.

Prinsipnya bahwa untuk kepentingan desa itu sendiri yang diputuskan melalui Musrenbang Desa. Namun terkadang banyak Ohoi yang salah mengunakan peluang tersebut untuk kepentingan sekolompok orang saja, tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat Ohoi.

“Sehubungan dengan kehadiran dana desa tersebut maka mulai munculah persoalan yang sangat sensitif bagi masyarakat di daratan Kei pada setiap Ohoi, masyarakatnya mulai merebut “kursi kepala Ohoi”. Dampaknya dalam masyarakat dirasakan oleh masyarakat itu sendiri yang diklasifikasikan menjadi dua kubu yang berbeda dalam satu Ohoi yakni Tuan Tanah (Mitu Duan) dan kubu satunya yaitu mereka yang diberikan kepercayaan dari mitu duan untuk memimpin Ohoi tersebut, berdasarkan beberapa alasan yang signifikan,” paparnya.

Ia mengkisahkan dari tuturan leluhur, masih Daniel Rahakbauw, tuan tanah secara jiwa kepemimpinanya mereka mengangap diri mereka kurang mampu untuk memimpin Ohoi maknya diberikan hak kepada orang yang baru yang datang di Ohoi, disebabkan oleh landasan pikir masyarakat Kei pada waktu itu bahwa “orang yang berasal dari luar Ohoi, maupun orang yang berasal dari luar Kei adalah orang pintar”.

“Maka dari itu dialifungsikan kekuasaan tersebut kepada mereka yang berasal dari luar Ohoi karena mereka dianggap memiliki pengetahuan lebih dari orang yang menetap pada suatu Ohoi. Kini mereka yang dari luar Ohoi tersebut masi menetap di Ohoi dan sering disebut orang luar,” ceritanya.

Selain itu dibuatlah perjanjian-perjanjian yang sifatnya mengikat diantaranya; seperti sudah ada barteran pada waktu itu, yang dilakukan oleh pendahulu kita, ataukan bisa juga di lakukan berdasarkan perjanjian bahwa ketika generasi mereka “tuan tanah” sudah sekolah dan mereka sudah mampu memimpin Ohoi kemudian mereka ingin kembali mengembalikan hak mereka harus diserahkan kembali.

Menurutnya, dalam Hukum Hawear Balwarin yang berisi penjabaran dari pasal 7 Larwul Ngabal, untuk memulihkan hak-hak kepemilikan orang lain, maka kita semua akan berpatokan pada “Hira i ni fo i ni, it did fo it did. Jika dikaitkan dengan kenyataan sekarang bahwa, persoalan kepala Ohoi definitif ini sudah dipolitisir menjadi kepentingan oknum-oknum tertentu yang kemudian, akan mengesampingkan hukum Hawear Balwirin yang sudah digunakan dari para pendahulu kita.

“Solusinya bahwa, untuk menghindari kecemburuan sosial yang akan berdampak pada konflik sosial yang dialami masyarakat Kei disetiap Ohoi dalam hal permasalahan memperebut kursi “Kepala Ohoi” kita selaku pemimpin yang tugasnya untuk memberikan wewenang berupa hak kepada kepala Ohoi definitif harus mempertimbangkan dulu latar belakang dan sejarah Ohoi tersebut, jangan hanya diam dan sekedar memberikan mandat tanpa mempertimbangkan solusi untuk menghindari konflik sosial,” pungkasnya.(pas/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *