JOMBANG, WacanaNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya kasus hukum yang menjerat guru saat menjalankan tugas kedisiplinan di sekolah.
Sebagai bagian dari proses uji publik, DPRD Jombang menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di ruang rapat Paripurna pada Senin (30/03). Pertemuan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari:
• Instansi Pemerintah & Hukum: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang serta Polres Jombang.
• Kalangan Akademisi: Pakar dan praktisi pendidikan.
• Organisasi Pelajar: Perwakilan siswa SMA serta organisasi pelajar seperti IPNU dan IPPNU.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa latar belakang utama regulasi ini adalah untuk memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik. Ia menyoroti fenomena tindakan pendisiplinan siswa—yang sejatinya bertujuan membentuk karakter—namun sering kali berujung pada laporan pidana.
“Guru seharusnya mendapat perlindungan saat menjalankan tugasnya, selama tetap berada dalam koridor yang benar. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu membuat guru mengajar tanpa dihantui risiko kriminalisasi,” ujar Kartiyono.
Raperda ini tidak hanya fokus pada aspek hukum semata. Bapemperda berkomitmen menciptakan regulasi yang menyeluruh dengan menyerap aspirasi dari lembaga perlindungan anak dan perempuan guna mendapatkan perspektif hukum yang seimbang.
Selain jaminan keamanan, poin-poin krusial yang turut dibahas dalam Raperda ini meliputi:
1. Peningkatan Kesejahteraan: Memperhatikan hak ekonomi tenaga pendidik.
2. Perlindungan Hak Intelektual: Melindungi karya dan inovasi yang dihasilkan oleh guru.
3. Jaminan Hak Menyeluruh: Memastikan peran strategis guru dalam menyiapkan generasi masa depan tetap terjaga.
Melalui keterlibatan organisasi profesi, Dewan Pendidikan, hingga aparat penegak hukum, DPRD Jombang berharap Raperda ini nantinya menjadi payung hukum yang kuat dan aplikatif demi kemajuan kualitas pendidikan di Jombang (dcky/pras)






