Bupati Maluku Tenggara Lantik dan Ambil Sumpah Kepala Ohoi Waur

Drs. H. M. Taher Hanubun Bupati Maluku Tenggara
Drs. H. M. Taher Hanubun Bupati Maluku Tenggara saat memberikan sambutan pada acara pelantikan Kepala Ohoi.(wacananews.co.id/pas)

MALUKU TENGGARA, WacanaNews.co.id — Drs. H. M. Taher Hanubun Bupati Maluku Tenggara (Malra), secara resmi melantik dan mengambil sumpah Benediktus Farneubun, S.Sos sebagai Kepala Ohoi Waur, Kecamatan Kei Besar, yang dipusatkan di pelataran Woma El Bulil, Ohoi setempat, Sabtu 03 Oktober 2020.

Pelantikan Kepala Ohoi definitif tersebut dipusatkan di pelataran Woma El Bulil, Ohoi Waur, dengan masa periode 2020-2026, sebelum dilantik Bendeiktus dikukuhkan secara adat sebagai Orang kau (Kepala Desa) oleh Edison Elkel raja Me Umfit.

Hanubun menyatakan, momen pelantikan ini merupakan agenda Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai wujud komitmen yang telah dipercayakan oleh seluruh rakyat Malra untuk menetapkan dan melantik kepala ohoi definitif.

Selain itu, pelantikan Kepala Ohoi yang dilaksanakan saat ini, adalah bentuk implementasi tatanan bernegara dan berpemerintahan.

Di Kabupaten Malra, Pemerintahan Ohoi memiliki ciri khas tersendiri karena memiliki sistem dan tatanan yang telah diatur secara khusus baik dalam hukum adat maupun peraturan daerah.

“Hari ini masyarakat Waur memberikan contoh yang baik. Meskipun dikenal dengan karakter yang keras, tapi masyarakat ohoi Waur memahami dan menghargai hak-hak orang lain dalam menduduki jabatan kepala ohoi”, ujarnya.

Orang nomor satu di Kabupaten ini, mengingatkan bahwa hampir sebagian besar proses pengangkatan Kepala Ohoi di Malra, banyak menimbulkan konflik karena perbedaan pandangan dan pendapat tentang siapa yang berhak untuk dipilih atau ditetapkan sebgai Kepala Ohoi.

“Ingat hukum Sasor Fid ayat 7, hira ni fo i ni, it did fo it did, artinya milik kita tetap jadi milik kita dan milik orang lain tetap menjadi milik orang lain. Berarti kita tidak boleh mengambil hak orang lain”, tandasnya Bupati.

Taher menjelaskan ohoi dalam konteks Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan NKRI, yang mana desa atau Ohoi memiliki otonomi asli yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional.

“Bahwa penting bagi semua untuk berani konsisten menyatakan mana yang benar dan mana yang salah, serta siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak. Semoga model pemilihan pimpinan (kepala Desa) di ohoi Waur ini dapat dicontohkan oleh ohoi-ohoi lain di Malra,” tegasnya.

Bupati berharap kinerja dari kepala Ohoi yang baru dilantik bekerja secara optimal untuk memimpin dan memajukan ohoi bersama seluruh elemen masyarakat.

“Bagi kepala ohoi yang baru dilantik, ingat bahwa Ohoi Waur adalah salah satu ohoi terbaik di Malra, karena dari disini lahir generasi terbaik. Saya sangat mengharapkan kinerja yang optimal. Jalankan pemerintahan di ohoi dengan baik serta berlakulah jujur dan adil untuk melihat ohoi waur secara umum, dan bukan kelompok per kelompok,” pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut yakni pimpinan dan anggota DPRD Malra, para Raja dan Orangkai, para Camat, pimpinan OPD, tokoh adat dan tokoh agama.(pas/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *