BPKAD Jombang Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut MCP KPK Pengelolaan Barang Daerah

bpkad jombang
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo saat memimpin rapat didampangi dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang, Asisten Administrasi Umum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, Kepala BPKAD Jombang. (istimewa)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Program Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP-KPK) area Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis (28/03/2024).

Pelaksanaan Rakor itu, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang, Asisten Administrasi Umum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, Kepala OPD hingga Kepala Desa.

Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, Muhammad Nashrulloh, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rakor Monitoring dan Evaluasi MCP-KPK yang telah dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2023 lalu. Dimana dalam Rakor tersebut memberikan arahan tindak lanjut untuk proses pensertifikatan barang milik daerah berupa fasilitas umum (Fasum) yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD).

“Maksud dan tujuan diselenggarakannya Rakor ini adalah menyerahkan secara simbolis dokumen hibah daerah atas TKD untuk dikembalikan pada pemerintah desa. Yakni, baik sebagian atau seluruh luasan TKD yang disebabkan karena fasilitas umum (sekolah, Pustu hingga Puskesmas, red) sudah tidak berfungsi,” terangnya.

Lebih lanjut, terdapat sebanyak 13 obyek BMD pada 11 pemerintah desa. Diantaranya, SDN Sumberagung Perak, SDN Kalangsemanding I Perak, SDN Ngrandulor Peterongan, SDN Temuwulan Perak, SDN Sukorejo IV Perak, Rumdin SDN Senden Peterongan, SDN Mojowarno III, SDN Bawangan Ploso, SDN Bakalanrayung Kududan SDN Pododroto Kesamben.

“Selain itu, juga dilakukan penyerahan lim sertifikat hak pakai atas nama pemerintah desa kepada Pemerintah Kabupaten Jombang. Karena di atas tanah tersebut, masih berfungsi atau beroperasi fasilitas umum pendidikan atau kesehatan atau SHP dari pemerintah desa. Seperti SDN Made Kudu, SDN Menturus Kudu, SDN Sidokaton Kudu, Pustu Desa Ceweng dan SDN Curahmalang III Sumobito,” ujarnya.

BPKAD Jombang melakukan koordinasi dan edukasi kepada pemerintah desa yang hasil Musdes-nya menyatakan menolak untuk menyerahkan TKD yang di atasnya masih berfungsi fasilitas umum. Dimana ada sebanyak 45 obyek BMD yang berada di 25 desa. Serta, melakukan koordinasi dan edukasi kepada pemerintah desa yang belum melakukan Musdes untuk TKD yang di atasnya berdiri fasilitas umum dan ada sebanyak 39 obyek BMD yang berada di 24 desa.

Peserta rapat koordinasi MCP KPK yang digelar BPKD Jombang. (istimewa)

“Berdasarkan tinjauan regulasi yang mengatur tentang pemerintah desa (terkait aset desa) dan pemerintah daerah (terkait BMD) yang tertuang di UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 76 Ayat (5), PP 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 112 ayat (1) dan (2), Permendagri 1 tahun 2016 tentang Aset Desa, Pasal 49 ayat (2), Permendagri No19 tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD, Pasal 399 Ayat (2). Seluruh regulasi tersebut di atas mengamanatkan hal yang sama yaitu aset desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum. Fasilitas Umum yang dimaksud adalah merupakan fasilitas untuk kepentingan masyarakat umum,” ungkapnya.

Sedangkan berdasarkan kewenangan dalam palayanan dasar bagi masyarakat, maka pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terkait urusan wajib di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum. Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan dalam melaksanakan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat ( bidang Pendidikan dan Kesehatan), Dana Desa peruntukannya tidak untuk operasional pendidikan dan kesehatan atau fasilitas umum. Serta, apabila dilakukan akan berpotensi pelanggaran hukum, APBD tidak dapat dipergunakan untuk membiaya obyek yang bukan barang milik daerah.

“Apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Desa Made, Menturus, Sidokaton, Ceweng dan Sumobito, yang dengan kesadarannya telah bersedia menyerahkan SHP atas nama pemerintah desa. Hal tersebut, dikarenakan Pemdes menyadari bahwa di atas TKD tersebut masih berfungsi fasilitas umum pendidikan dan kesehatan. Seluruh Pemerintah Desa yang hasil Musdesnya telah menyetujui untuk melepas TKD sebagai fasilitas umum dan selanjutnya tetap dimohon bantuan kerjasamanya untuk melengkapi dengan pembuatan berita acara dan SK dari Pemdes tentang penghapusan aset inventaris milik desa,” pungkasnya. (pra/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *