HUKUM DAN KRIMINAL

Bantuan Kegiatan Pupuk Menuju Pertanian Organik Kementerian Pertanian di Jombang Diduga Diselewengkan

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Pemerintah Pusat melalui Direktorat Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian di tahun 2020 telah mengeluarkan bantuan berupa kegiatan Pupuk Menuju Pertanian Organik Kementerian Pertanian dimana di Kabupaten Jombang bantuan tersebut diduga diselewengkan.

Pasalnya di Desa Balongsari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur di temukan bantuan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Bantuan dengan anggaran sebesar 200 juta yang seharusnya digunakan untuk, 1. Pembangunan rumah kompos dan bak fermentasi, 2. Pembangunan kandang komunal, 3. Pengadanaan ternak, 4. Pengadaan alat pengolahan pupuk organik (APPO), 5. Pengadaan alat angkut kendaraan Roda 3, namun dilokasi hanya ditemukan berupa bangunan kandang yang belum selesai dan dua ekor sapi yang seharusnya minimal 8 ekor sapi.

Saat dikonfirmasi ke Kepala Desa Balongsari, pihaknya menjelaskan bahwa nantinya itu ada 8 ekor sapi namun baru datang 2 ekor sapi. Ia juga menerangkan bantuan tersebut didapatkan dari Anggota DPR RI.

“Ya itu nantinya ada 8 ekor sapi, sekarang baru datang 2. Bantuan dari Anggota DPR RI,” jelas Kepala Desa.

Saat dikonfirmasi ke Dinas Pertanian Kabupaten Jombang tidak ada yang memberikan jawaban, malah diarahkan ke beberapa orang Dinas namun saat hubungi via seluler tidak ada yang mengangkat.

Kebetulan di Dinas Pertanian Kabupaten Jombang ada beberapa Kelompok yang juga mendapatkan bantuan sedang menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari bantuan tersebut.

Dari Keterangan Ketua Kelompok Jabarohmah Wonosalam Basuki menerangkan, total bantuan sebesar 200 juta tersebut digunakan untuk pembelian sapi 8 ekor sebesar 88 juta dan sisinya digunakan untuk pembangunan kandang, rumah kompos dan kendaraan roda 3.

“Untuk membeli 8 sapi anggaranya 88 juta, sisanya untuk kebutuhan sesuai juklis,” jelas Basuki, Rabu (13/01/21).

Dari Keterangan Kelompok Albarkah Desa Puton Kecamatan Diwek Riski menambahkan, kreteria sapi minimal ketinggian harus Satu meter dengan usia minimal satu tahun. Menurutnya tujuan bantuan tersebut terfokus pada pupuk yang dihasilkan sapi tersebut yang nantinya akan di oleh manjadi pupuk organik padat.

“Ketinggian sapi minimal satu meter dan usia sapi minimal satu tahun. Tujuan bantuan itu bukan kepada sapinya melainkan pupuk sapinya yang nantinya akan diolah menjadi pupuk organik padat,” papar Riski, Rabu (13/01/21).

Menurutnya ada 21 kelompok di Kabupaten Jombang yang mendapatkan bantuan tersebut. Ia juga menambahkan jumlah sapi tidak boleh kurang dari 8 ekor meskipun nantinya ada perkembangbiakan sapi.

“Kalau gak salah ada 21 kelompok di Kabupaten Jombang. Untuk jumlah sapinya tidak boleh kurang dari 8 ekor entah natinya akan berkembangbiak tetap tidak boleh kurang dari 8 ekor,” pungkas Riski.(suf/w2).

Tags: Dinas Pertanian Jombang Kabar Jombang hari ini kabar jombang kasus pupuk subsidi Kementrian Pertanian Korupsi Bantuan Jombang Pupuk Menjuju Pertanian Organik Jombang Pupuk Subsidi Wacana