Aparat Penegak Hukum Tutup Mata Adanya Tambang Ilegal di Ngancar Kediri

tambang ilegal ngancar kediri
Kondisi pertambangan Pasir Ilegal di salah satu Desa di Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.(wacananews.co.id/yan)

KEDIRI, WacanaNews.co.id — Tambang pasir ilegal di beberapa Desa di Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri kian menjamur, mirisnya pelaku tambang pasir belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Panji Jatayu menuntut Penegak Hukum menindak tegas penambangan pasir illegal tersebut.

Fakta ini sangat disayangkan LSM Panji Jatayu dikarenakan pelaku industri tambang pasir ilegal di Kecamatan Ngancar kabupaten Kediri masih bisa leluasa bergerak, Lantas bagaimana sebenarnya Reaksi Aparat Penegak Hukum dengan adanya tambang pasir Ilegal? Tanya Agung Gita selaku ketua LSM Panji Jatayu.

Penambangan pasir atau yang lazim disebut dengan penambangan galian C merupakan kegiatan usaha penambangan matrial pasir dan batu. Izin pertambangan  adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan.

Agung berpendampat jika pelaku atau juragan tambang mempunyai hak dan kewajiban akibat kegiatan yang dilakukan. Pengaturan dasar hukum pertambangan rakyat sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dalam setiap urusan perizinan kegiatan pertambangan.

“Peran serta aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Kediri sebagai petugas eksekutor penertiban seakan akan tutup mata, mulai dari aparat penegakan perda dari institusi Pemerintah Daerah juga seakan akan menutupi dan terkesan mandul tidak berani menertibkan, mungkinkah hukum di Kabupaten Kediri sudah Musnah,” ujar Agung Gita Ketua DPP Aktivis LSM Panji Jatayu, Selasa (13/07/2021).

Ketua LSM Panji Jatayu Agung Gita, menyesalkan upaya penegak Hukum yang tutup mata terhadap adanya illegal yang ada di Kabupaten Kediri. Menurutnya, pelaku usaha pertambangan illegal tidak pernah memperhatikan dampat yang ditimbulkan hingga kerusakan lingkungan.

“Kami menyesalkan upaya penegakan hukum di Kabupaten Kediri ini. Mereka pelaku Usaha Kegiatan Pertambangan apakah tidak memikirkan akibat kegiatannya yang ilegal secara umum telah merusak akses jalan wisata di daerah gunung kelud. Tak hanya akses jalan, Mereka juga merusak baku mutu tanah, air dan udara. Mereka tidak sadar telah merusak lingkungan,” tambahnya.

Ia menyayangkan pelaku usaha pertambangan yang hanya mencari keuntungan semata tanpa menghiraukan lingkungan. LSM Panji Jatayu mengancam akan melakukan langkah hukum jika kegiatan pertambangan illegal tersebut masih dibiarkan.(yan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *