Anggota Unit Reskrim Polsek Jombang Ringkus Pengedar Pol Koplo Jenis Y

reskrim polsek jombang
Pelaku beserta barang bukti saat ditunjukan anggota unit reskrim Polsek Jombang.(wacananews.co.id/aan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Anggota Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil meringkus seorang pengedar Narkoba Pil jenis “Y” yang beroperasi di lingkup kerjanya, Senin (20/21).

Pelaku bernama Wahyu Bagus Lestari Sutikno (23) pemuda asal Dusun Nanggungan RT/RW 003/008 Desa Jatirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Wahyu diringkus anggota Unitreskrim Polsek Jombang setelah mendapatkan informasi warga adanya transaksi pil koplo di daerah Desa Plandi, Kecamatan / Kabupaten Jombang.

“Bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya tindak pidana diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu pil jenis “Y” di Jalan Pramuka Desa Plandi Jombang,” Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi, Selasa (21/12).

Selanjutnya dari informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan diwilayah. Kemudian pada hari Senin (20/21) sekira pukul 13.00 Wib Anggota Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan pelaku.

polsek jombang
Seluruh barang bukti yang di amankan Polisi dari tangan pelaku.(wacananews.co.id/aan)

“Setelah melakukan identivikasi dan penyelidikan, kita melakukan penangkapan tersangka an. Wahyu Bagus Lestari Sutikno beseta barang buktinya,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  80 butir pil jenis “Y”, Satu bungkus rokok bekas, Satu Unit Hand Phone POCO warna hitam, Satu Unit sepeda motor Yamaha VIXION warna putih dengan Nopol : S 5904 ZB.

Selanjutnya Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Jombang guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Niki pelaku dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehata karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis Y tanpa ijin.(aan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *