Anak Kyai Tersohor di Jombang Jadi DPO

dpo putra kyai di jombang
Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polda Jawa Timur.

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Polda Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Moch. Subchi Azal Tzani (MSA) tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah tertanggal (13/01/2022) kemarin.

Status DPO dikeluarkan Polda Jatim paska terjadi penghadangan petugas Polda Jawa Timur (Jatim) yang hendak mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka MSA yang merupakan anak Kyai tersohor pendiri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Lokasi Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang pada Kamis (13/01) kemarin.

Surat DPO Polda Jatim tersebut tersebar luas di grup-grup WhatsApp yang mana MSA diduga melakukan Perbuatan melanggar pasal 285 KUHP dan atau Pasal 294 KUHP ayat (2) ke-2 KUHP.

Dengan kronologi kejadian dan modus operandi, pada bulan Mei 2017 terjadi tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan bukan isterinya bersetubuh dengan dia atau melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang dimasukkan ke dalamnya, yang terjadi di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di Kawasan Pesantren Cinta Tanah Air Jati Diri Bangsa Dsn. Puri Ds. Puri Semanding Kec. Plandaan Kab. Jombang.

Yang diduga dilakukan oleh tersangka Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi, dengan cara sebagai Guru, Wakil Rektor dan Pengurus Pondok Pesantren telah menyetubuhi dan mencabuli 5 (lima) santrinya.

Sementara itu, dilangsir dari cnnidonesia.com Dirreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Totok Suharyanto. Polda Jatim juga akan merencanakan upaya penjemputan paksa tersangka.

“Kami sudah menerbitkan DPO, untuk selanjutnya kami akan melaksanakan upaya paksa, tinggal teknis waktunya akan kami atur kemudian,” kata Totok di Mapolda Jatim, Jumat (14/1).

Apabila menemukan tersangka segera menghubungi Kompol Dinik Sucihart, S.H., M.Hum selaku Kanit l Subdit IV Ditreskrimum (0895343777548). (pras/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *