Aksi Demo Tolak Omnibus Law PMKRI Tual, Mendapat Pengawalan Kapolres Maluku Tenggara

Demo omnibus law kkota tual maluku tenggara
Aksi Demonstrasi gabungan PMKRI, PMII, HMI dan GMKI Cabang Tual dan Maluku Tenggara, dengan tujuan menolak Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law).(wacananewws.co.id/pas)

TUAL, WacanaNews.co.id — Aksi yang diselenggarakan Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Kota Tual dan Malra yang berlangsung pada Kamis 8 Oktober 2020 berlangsung aman tertib sampai selesai.

Aksi Demonstrasi gabungan PMKRI, PMII, HMI dan GMKI Cabang Tual dan Maluku Tenggara, dengan tujuan menolak Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) itu dimulai dari titik kumpul di Margasiswa PMKRI Cabang Langgur, kemudian dilanjutkan ke Taman Kabupaten dan seterusnya menuju ke Kantor DPRD Kota Tual.

Peserta aksi kurang lebih 150 orang ini juga membawa sejumlah pamflet yang mayoritas berisikan penolakan UU Omnibus Law.

Sekitar pukul 12.15 WIT, massa aksi melakukan long march menuju perempatan Wearhir Jl. Dr. Leimena Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.

Selesai berorasi, selanjutnya massa aksi melanjutkan aksi long march menuju Jalan Soekarno – Hatta, tepat di perempatan kantor DPRD Kota Tual, Kecamatan Dullah Selatan.

Di lokasi itu, juga dilakukan orasi penolakan UU Omnibus Law hingga pembakaran ban bekas.

Peserta aksi diterima Ketua DPRD Kota Tual Hasan Syarifudin Borut, SE, didampingi Ketua Fraksi PKS Ahmad Zein Matdoan, SH, MH, Ketua Fraksi Demokrat Hasim Rahayaan, SH dan anggota Fraksi PKS Ibu Aisyah Renhoat dan anggota Fraksi Demokrat Mohammad Ikbal Matdoan, SH.

Dihadapan para wakil rakyat, dilakukan pembacaan isi tuntutan aksi oleh masing-masing perwakikan massa aksi.

Inti tuntutan peserta aksi diantaranya HMI DIPO Cabang Kota Tual – Malra yang mengecam DPR RI karena mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 yang menyulut kemarahan dan kerumunan massa.

Kemudian, menolak Undang – Undang Cipta kerja karena syarat akan kepentingan pemilik modal dan mengancam masa depan generasi mendatang.

Selain itu, HMI DIPO Cabang Tual-Malra berikhtiar untuk terus mengawal penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Sementara GMKI Cabang Kota Tual – Malra juga menolak UU Cipta Kerja.

Kemudian, mendesak pembatalan UU Cipta Kerja dan mendesak Presiden RI demi hukum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) tentang pembatalan pengesahan UU Cipta Kerja.

GMKI juga akan mengajukan Judicial Review bersama Kelompok Cipayung ke Mahkamah Konstitusi, jika Pemerintah memaksakan menggunakan UU Cipta Kerja.

Pukul 15.30 WIT aksi unjuk rasa telah berakhir dan massa aksi membubarkan diri.

Selama pelaksanaan aksi, dilakukan pengamanan terbuka dan tertutup oleh personil Polres Malra dan tiga Polsek Jajaran terdekat yang dipimpin langsung Kapolres AKBP. Alfaris Pattiwael, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompol D. Ubro dan Kabag Ops Polres Malra AKP. Rusli Ruslan Efendi.

Terpisah Ketua PMKRI Cabang Tual, Simon Febby ketika dikonfirmasi, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Maluku tenggara yang mana sudah mengawal masa Aksi mulai dari awal star hingga Selesai.

“Berkaca dari setiap kali aksi sering terjadi bentrok antara masa Aksi dan pihak kepolisian, namun aksi kali ini terjadi dikedua daerah ini berjalan kondusif aman dan tertib sampai selesai” ungkap Simon.

Febby mengakui bahwa memang hampir terjadi Caus ketika massa mulai melakukan pembakaran ban namun, cepat di tangani langsung Oleh Kapolres Maluku Tenggara.

Disinggung soal poin tuntutan yang sudah diserahkan ke DPRD Kota Tual, Ketua Presidium menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal sampai tuntutan dari Cabang ini akan terakomodir di DPR RI Pusat.(pas/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *