JOMBANG, WacanaNews.co.id — Hari ini Penerimaan SK Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jombang. Namun selaku Koordinator Honorer K2 Jombang tidak terlihat mengikuti penerimaan SK PPPK.
Diketahui, perjalanan panjang perjuangan tenaga Honorer K2 Kabupaten Jombang masih belum tuntas. Sampai hari ini dari 870 K2 yang masih tersisa 50% nya yaitu sejumlah 513. Dari sisa yang belum terakomodir salah satunya Koordinator Honorer K2 itu sendiri.
Saat dikonfirmasi Koordinator Hononer K2 Ipung Kurniawan membenarkan, bahwa pihaknya sampai hari ini belum terakomodir menjadi PNS maupun PPPK. Ia menjelaskan dari eks tenaga Honorer K2 tahun 2013 berjumlah 870 yang sudah menerima SK PNS sebanyak 37 orang dan menerima SK PPPK berjumlah 317.
“Masih belum, sampai hari ini yang sudah mendapatkan SK PNS 37 dan SK PPPK sudah 317 orang. Sekarang masih tersisa 513 Honorer K2 yang belum terakomodir termasuk saya,” jelasnya, Rabu (24/02/2021).
Ia menjelaskan, meskipun belum terakomodir, pihaknya akan terus memperjuangkan sampai hak-hak dari Honorer K2 tahun 2013 mendapatkan haknya.
“Dari tenaga honorer k2 yg tersisa diantaranya kordinator k2 yg blm terakomodir menjadi ASN, kita akan terus perjuangkan sampai semua eks tenaga honorer k2 tahun 2013 mendapatkan haknya,” jelasnya.
Menurutnya, sejauh ini yang mempengarui diangkatnya Honorer K2 menjadi PNS dipengaruhi oleh formasi, usia dan Ijazah. Dan juga dipengaruhi oleh latar belakang K2 itu sendiri. Dan di tahun 2019 kemarin banyak K2 yang tidak bisa mengikuti tes karena formasi yang dibutuhkan dan administrasi.
“Dalam perjuangan tdk semua bisa bernasib yg sama tergantung latar belakang honorer itu sendiri, seperti yang sudah diangkat PNS karena memenuhi persyaratan diantaranya formasi, usia, dan ijazah. Dalam perekrutan PPPK tahun 2019 banyak honorer k2 yang tidak bisa mengikuti tes karena alasan formasi untuk tenaga teknis dan administrasi tidak ada,” terangnya.
Ipung berharap tenaga Honorer K2 yg belum terakomodir tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan terutama terkait kepegawaian non ASN. Bagaimanapun juga tenaga Honorer K2 yang belum terakomodir sudah bekerjan dan mengabdikan dirinya puluhan tahun kepada pemerintah, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan haknya terutama kesejahteraannya.(pras/w2)