Satpol PP Kaimana Sosialisasikan Empat Peraturan Daerah Prioritas

satpol pp kaimana
Satpol-PP Pemda Kaimana Gelar Sosialisasi Empat Perda Penting ke Warga. (wacananews.co.id/ucy)

KAIMANA, WacanaNews.co.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaimana menggelar kegiatan sosialisasi empat Peraturan Daerah (Perda) di Aula Kantor Distrik Kaimana, Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan-aturan daerah yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kaimana, Bernadus Clif Kiruwa, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum daerah secara preventif. “Agar masyarakat dapat memahami serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu ada edukasi yang berkelanjutan seperti ini,” ujarnya.

Clif menyebutkan, empat Perda yang disosialisasikan dalam kegiatan ini meliputi:.Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, dan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penertiban dan Pengawasan Hewan Ternak dan Hewan Kesayangan.

Selain itu, turut disampaikan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Prostitusi serta Perda Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pencegahan dan Larangan Perjudian di wilayah Kabupaten Kaimana. Seluruh perda tersebut dinilai berkaitan langsung dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Jadi tugas utama Satuan Polisi Pamong Praja adalah menegakkan Perda dan peraturan Bupati, serta melakukan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat,” tegas Clif. Ia berharap adanya dukungan aktif dari masyarakat agar pelaksanaan perda ini berjalan efektif di lapangan.

Clif menambahkan, pengawasan, pembinaan, hingga penindakan akan dilakukan secara terarah untuk menciptakan Kabupaten Kaimana yang aman, tertib, dan damai. “Kami tidak hanya hadir untuk menindak, tapi juga membina dan mengarahkan masyarakat agar hidup sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kaimana, Leila, menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini pihaknya turut menghadirkan narasumber dari Polres Kaimana dan internal Satpol PP. “Kami ingin menyampaikan informasi secara menyeluruh dari sisi hukum dan penegakan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa peserta sosialisasi terdiri dari ketua-ketua RT, pemilik tempat hiburan malam, pemilik hewan ternak, serta warga setempat. “Keterlibatan langsung berbagai elemen masyarakat ini penting agar perda tidak hanya diketahui, tapi juga dijalankan dengan penuh kesadaran,” pungkas Leila. (ucy/pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *