Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi Dengan Kejaksaan Negeri Lamongan

kejaksaan negeri lamongan
Suasana Pertemuan Perhutani Jombang dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan. (istimewa)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang perkuat sinergi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (DATUN) di wilayah hutan Perhutani KPH Jombang, yang mencakup di Kabupaten Lamongan. Kegiatan koordinasi dan silahturahmi ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Lamongan, Rabu (01/10).

Acara koordinasi ini selain dihadiri Kepala Perhutani KPH Jombang, di hadiri juga oleh Kepala KPH Tuban dan KPH Mojokerto, yang disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Risal Edison didampingi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Dessy Adhya.

Kepala KPH Jombang, Enny Handhayany Y.S, didampingi Wakilnya, Koen Rohayudi, menyampaikan pentingnya jalinan sinergi, antara Perhutani bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk hari ini, kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Lamongan.

“Perhutani terus berkomitmen melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan hutan, guna antisipasi dan solusi agar terhindar dari benturan gesekan konflik sosial, guna kelancaran tugas dan proses kelestarian hutan dapat berjalan, dengan semestinya sesuai aturan yang ada,”tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Risal Edison didampingi, Kasi Datun, menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi, terbuka dan siap membantu Perhutani, jika diperlukan dalam berkonsultasi maupun pengawalan jika ada permasalahan, di wilayah Lamongan, dengan berjalanya sinergitas, komunikasi ini yang disertai berbagai langkah diataranya pengawasan, sosialisasi, pendekatan ke masyarakat, diharapkan tidak adanya suatu permasalahan yang tidak diharapkan, guna kelancaran tugas Perhutani dalam proses pengelolaan kawasan hutan agar dapat berjalan dengan semestinya.

“Sinergi antara Kejari dan Perhutani di wilayah Kabupaten Lamongan perlu terus ditingkatkan agar dapat memberikan manfaat dan dampak positif,” terangnya. (vivin/pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *