JOMBANG – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Jombang ( DPD PPDI) menolak tawaran Wakil Bupati Jombang dimana akan memberikan dana setimulan sebesar 1 juta tapi menggunakan syarat.
Setelah beberapa hari lalu (Rabu, 01/07/2020) dalam agenda nageh janji Wakil Bupati Jombang Sumrambah dimasa pencalonanya di rumah Dinasnya, hasil pertemuan tersebut Sumrambah menawarkan dana setimulan sebesar 1 juta dengan syarat wajib meminta surat keterangan usaha dari Kepala Desa setempat, rilis DPD PPDI Jombang oleh Supri selaku Juri bicara DPD PPDI Jombang, Selasa (07/07/2020).
“Nah saat DPD PPDI menghadap, beliau menawarkan dana setimulan senilai 1 Juta dengan syarat wajib meminta surat keterangan usaha dari Kepala Desa”, rilis PPDI Jombang.
Dia juga menyebutkan bahwa Sumrambah menjanjikan akan menyairkan TPAPD kalau soal jabatan sebagai perangkat yang dicopot dia tidak bisa menjanjikan karena masih menunggu cantolan hukumnya. Hal tersebut disampaikan saat menjadi calon Wabub pada saat di Kantor DPC Demokrat dan rumah Alm. Bapak Suwoyo Desa Bendungan Kudu Jombang.
“Pertemuan mas Sumrambah yang saat itu sebagai calon Wakil Bupati bertempat di kantor DPC Demokrat Jombang dan di rumah Alm. Bapak Suwoyo Desa Bendungan Kecamatan Kudu, saat itu dihadapan sejumlah anggota DPD PPDI Mas Sumrambah mengatakan demikian: “Nek aku dadi wakil bupati, aku siap nyairno TPAPD, tapi nek jabatan, aku gk siap, masalahe jek golek’i cantolan hukum”, jelas Supri.
Penolakan tawaran dana Setimulan tersebut dianggap tidak sebanding dengan dana TPAPD yang merupakan hak mereka. Selain itu dana Setimulan merupakan dana yang diperuntukan bagi pengusaha mikro yang ada di Desa tanpa sepengetahuan masyarakat, tambahnya.
“Jumlah uang yang tidak sebanding dengan hak kami dalam TPAPD, kami menilai dana tersebut adalah hak masyarakat pada umumnya, itu artinya ada program setimulan dari Pemkab Jombang yang diperuntukkan bagi usaha mikro (mereka yang memiliki usaha di desa-desa) diluar sepengetahuan masyarakat Jombang”, jelas dalam rilis.
Menurutnya, dana TPAPD kami jelas ada dasar hukumnya sesuai Surat Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa dengan yang ditujukan ke Bupati Jombang tertanggal 25 Mei 2018 Nomor : 140/2941/BPD serta surat yang tertanggal 30 Januari 2020 dengan Nomor : 140/439/BPD, pungkas rilis DPD PPDI Jombang.(tyo/w1)