9 Rumah Rusak, Pergerakan Tanah Ancam Rumah Warga Di Kuningan

Pergerakan tanah di kuningan jawa barat
Pergerakan tanah terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat pada Sabtu, (3/10). (BPBD Kabupaten Kuningan)

KUNINGAN, WacanaNews.co.id — Sedikitnya tujuh rumah warga rusak ringan dan dua rumah rusak berat terdampak pergerakan tanah di wilayah Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat pada Sabtu, (3/10). Pergerakan tanah dipicu hujan lebat dan struktur tanah yang labil di daerah tersebut.

Menurut laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, peristiwa yang terjadi sejak malam hari tepatnya pukul 23.00 WIB tersebut menyebabkan 38 KK atau 105 jiwa terdampak dan 2 KK mengungsi ke tempat yang lebih aman.

Dilaporkan juga akses jalan Dusun Cisawah dan Dusun Manis mengalami keretakan. Sementara akses jalan Desa Subang, Desa Situgede, dan Desa Gunung Aci mengalami longsor dengan panjang 15 meter, tinggi 10 meter dan lebar 2,5 meter. Sementara sedikitnya 23 unit rumah warga terancam terdampak longsor jika tidak ditangani.

Kondisi terakhir pada Senin sore, (5/10) pukul 17.30 WIB jalan yang tertutup material longsor telah dibersihkan dan retakan tanah telah dilakukan penutupan, namun 1 titik jalan desa masih terputus dan belum dilalui kendaraan.

Melalui kajian InaRISK BNPB, Wilayah Kabupaten Kuningan memang memiliki bahaya tanah longsor sedang hingga tinggi dengan luas bahaya sedikitnya 45 ribu hektar. Sementara dari sisi risiko, sebanyak 109 ribu populasi terpapar bencana tanah longsor yang tersebar di 30 kecamatan wilayah administrasi Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Dalam rangka peningkatan kewaspadaan, BNPB menghimbau pentingnya pemerintah daerah untuk melakukan kesiapsiagaan, seperti memantau intensitas curah hujan dan memantau kondisi di lereng bagian atas sampai bawah yang melibatkan masyarakat dan aparat setempat. Apabila terjadi perkembangan gerakan tanah yang intensif, penduduk yang tinggal rumah terancam dan sekitarnya dihimbau agar segera mengungsi ke tempat yang aman dari ancaman gerakan tanah dan melaporkannya kepada aparat setempat untuk mengurangi risiko korban jiwa.(langsir:bnpb.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *