JOMBANG, WacanaNews.co.id — Satreskoba Polres Jombang berhasil membekuk penyelundup sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Jombang pada Selasa (25/05/2021).
Pelaku merupakan AR (31) warga Desa Sambong Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang. Motif yang digunakan oleh pelaku dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam cabai.
“Usai olah tkp, pelaku AR (31) warga Desa Sambong Kecamatan Jombang yang merupakan penyelundup sabu – sabu dalam cabai berhasil kita amankan, “kata AKP Mukid, Kasatresnarkoba Polres Jombang, Kamis (27/05/2021).
Pelaku mengunjungi Lapas Kelas 2B Jombang, dengan menitipkan barang untuk dikirim ke penghuni Lapas. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, dicurigai karena ada pengunjung yang membawa cabai.
Barang tersebut langsung digeladah oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam cabe tersebut ditemukan plastik klip berisi kristal putih yang diduga obat terlarang jenis sabu. Sontak, atas kejadian tersebut, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Jombang.
“Usai mendapati laporan, langsung kita tindaklanjuti. Dan setelah kita ketahui ciri-ciri pelaku, langsung kita lakukan pengejaran dan pelaku berhasil kita tangkap,” jelasnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 gram sabu-sabu yang dimasukan dalam 18 biji cabai. Dan hasil penyidikan petugas, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang keluar Lapas sejak enam bulan lalu.
Petugas juga masih melakukan penyidikan terhadap DK, warga binaan Lapas Kelas 2B Jombang yang diduga sebagai penerima barang haram tersebut. “Kini yang bersangkutan masih kita periksa untuk pendalam kasus penyelundupan ini, “pungkasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(aan/w2)