JOMBANG – Suratno (37) Warga Dusun Kabunan RT 03 RW 01 Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang diamankan Polisi lantaran tertangkap CCTV saat menjual perhiasan hasil kejahatannya.
Tersangka di ciduk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Peterongan, berdasarkan laporan dari pihak Toko Emas Sahabat yang berada di wilayah setempat, pada Senin, 13 Juli 2020 lalu. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya, sekira pukul 21:00 WIB.
“Tersangka akan menjual hasil curiannya di Toko Emas Sahabat sekira pukul 10:00 WIB. Namun, ketika anggota datang ke lokasi, tersangka sudah melarikan diri. Kemudian kita cek rekaman CCTV yang berada di toko tersebut dan berhasil mengenali identitas pelaku,” ucap Kapolsek Peterongan, Iptu Sujadi, Selasa (28/07).
Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari warga bernama Mariyem (54), asal Dusun Kabunan RT 01 RW 01 Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan yang kehilangan perhiasannya berupa kalung dan gelang emas beserta suratnya, pada Minggu (12/07).
Polisi langsung berkoordinasi dengan seluruh pemilik toko emas yang berada di wilayah Peterongan maupun Kota Jombang.
Dari laporan korban, perhiasan itu hilang dicuri maling saat disimpan di dalam rumah. Diduga, si pencuri melakukan aksinya saat korban meninggalkan rumah untuk jualan pisang di Pasar Legi.
“Pada hari Minggu (12/7) sekira pukul 02:30 WIB, korban berangkat ke Pasar Legi untuk jualan pisang. Saat pulang dari jualan, korban sudah mendapati rumahnya dalam keadaan acak-acakan, pintu dapur terbuka, dan pintu kamar dalam keadaan rusak. Setelah dicek, dompet yang berisikan kalung dan gelang serta suratnya telah hilang,” terang Sujadi.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya beraksi seorang diri dengan cara masuk lewat pintu belakang. Tersangka menjebol pintu yang terbuat dari seng. Setelah di dalam rumah, pelaku merusak pintu kamar dengan mencungkil menggunakan obeng yang dibawa dari rumah.
“Pelaku beraksi sekira pukul 03:30 WIB. Ia merupakan tetangga korban, jadi sangat paham saat rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal jualan,” beber Kapolsek.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual berupa kalung dan gelang emas beserta suratnya yang berharga Rp. 6.100.000, serta obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(jik/w2)