MOJOKERTO, WacanaNews.co.id — Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kota Mojokerto. Seorang wanita paruh baya berinisial IK (50) yang diketahui bernama lengkap Indah Kusrini binti Sirin Ilyas, diamankan saat hendak melakukan transaksi di pinggir Jalan Niaga, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Indah, yang sehari-hari diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka, petugas menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan total berat mencapai 3,42 gram, yang disembunyikan dalam lembaran kertas putih dan diisolasi plastik bening. Tak hanya itu, sebuah dompet coklat dan handphone merk Realme juga turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.
Kapolres Mojokerto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu tengah berada di lokasi yang disebut sebagai tempat transaksi narkoba.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MAS, yang hingga saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang). Identitas lengkap pelaku pengedar utama belum diketahui,” jelas IPTU Eriek.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pun tak main-main: penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Mojokerto kini tengah melakukan pengembangan kasus. Sejumlah tindakan lanjutan telah dijadwalkan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, dan pendalaman terhadap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kami tak akan berhenti sampai akar-akarnya,” tegas Kasat Resnarkoba.
Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dengan memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Perang terhadap narkotika bukan hanya tugas aparat, tapi juga tanggung jawab bersama. “Kami tidak bisa bekerja sendiri, peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tutupnya.(DV/red)