Berita

Wajib Pakai Batik

Heboh! ASN dan Non-ASN Pemkab Pasuruan Wajib Pakai Batik, Ada Apa?

Berita,WacanaNews.co.id — Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengeluarkan kebijakan baru yang cukup menarik perhatian ( Wajib Pakai Batik ). Melalui Surat Edaran (SE) Kesekretariatan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan diwajibkan untuk memakai batik. Kewajiban ini berlaku selama empat hari berturut-turut, mulai tanggal 1 hingga 4 Oktober 2024. Namun, apa sebenarnya alasan di balik kebijakan ini?

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, pada tanggal 30 September 2024 tersebut menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober. Selain itu, Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis, menegaskan bahwa batik telah ditetapkan sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan non-bendawi oleh UNESCO pada tanggal 2 Oktober 2009.  

Dengan mewajibkan penggunaan batik, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap dapat meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat, khususnya ASN dan Non-ASN, terhadap warisan budaya Indonesia. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong penggunaan batik dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat melestarikan dan mengembangkan industri batik di Kabupaten Pasuruan.

Menariknya, dalam surat edaran tersebut tidak disebutkan secara spesifik jenis batik yang wajib digunakan. ASN dan Non-ASN diberi kebebasan untuk mengenakan batik nasional ataupun batik khas Pasuruan. Hal ini tentu saja memberikan fleksibilitas bagi para pegawai dalam memilih batik yang sesuai dengan selera dan keinginan mereka.

(ifa/jal)

Tags: 2 oktober 2024 hari apa 2 oktober memperingati hari apa batik nasional kapan hari batik nasional Wajib Pakai Batik