Berita, WacanaNews.co.id — Berita Pernikahan antara penceramah muda, Nashroon Azizan atau Gus Zizan dengan influencer muda bernama Kamila Asy Syifa mengundang kontroversi. Masyarakat berpendapat jika pernikahan ini termasuk pernikahan dini karena usia kedua mempelai belum genap 20 tahun.
Nashroon Azizan atau Gus Zizan adalah salah satu tokoh muda di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) yang terlahir dari kalangan pesantren. Ia merupakan cucu dari pendakwah dan pimpinan Pondok Pesantren Al Aziziyah Kepek Lombok, Tuan Guru Haji (TGH) Mustafa Umar Aziz. Gus Zizan lahir di Lombok pada tahun 2005, artinya pada saat menikah masih berusia 19 tahun.
Sebelumnya, Gus muda ini sempat menjadi perbincangan publik karena sempat terciduk dugem di sebuah klub malam. Selain itu, Gus Zizan ketahuan bermesraan dengan selebgram bernama Zoe Levana.
Sedangkan sang mempelai wanita yang memiliki nama lengkap Farah Kamila Asy Asyfa merupakan seorang selebgram dan penghafal Al-Quran. Syfa lahir pada tahun 2007 atau 2008 di Bandung, Jawa Barat. Jadi, Istri dari Gus Zizan ini menikah pada usia 16 atau 17 tahun.
Padahal di Indonesia terdapat peraturan Undang-Undang yang mengatur batas usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan. Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah mengatur batas minimal usia laki-laki dan wanita untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun.
UU Nomor 16 Tahun 2019
UU Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa batas minimal umur pernikahan bagi wanita sama dengan batas minimal umur bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia ini dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan agar dapat mewujudkan tujuan pernikahan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.
Pemerintah menaikkan batas umur pernikahan bagi wanita dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Perubahan peraturan ini sebagai upaya untuk menurunkan laju kelahiran dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.
(ifa/jal)