JOMBANG, WacanaNews.co.id — Proses pekerjaan yang berada di tanah urugkan di Ringroad Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dipastikan tidak boleh dimanfaatkan untuk pabrik.
Dinas PUPR Kabupaten Jombang menegaskan bahwa lokasi urugkan di Ringroad desa mancilan status lahannya diperuntukkan untuk permukiman atau statusnya kuning jadi dipastikan lokasi tersebut tidak boleh untuk diperuntukkan sebagai pabrik.
“Ooo..kuning mas, Permukiman perkotaan,” jawab Hendrik Staf Bidang Penataan Ruang Rencana Wilayah Dinas PUPR Jombang Selasa (1/7/2025).
Informasi yang beredar, bahwasanya lokasi yang belum berizin tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk pabrik namun perizinan dimanipulasi sebagai gudang.
Semetara itu, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Jombang Joko Triyono menjelaskan Jika pekerjaan urugkan di lahan lokasi Ringroad Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung belum mengantongi izin.
Pihak juga mengaku tidak mengetahui PT atau CV pemilik lokasi lahan tersebut karena belum pernah mengajukan perizinan. “Belum ada, Gak karena tidak pernah mengajukan perizinan jadi nama pt-nya kita juga tidak tahu. Saya sudah tanyakan ke teman-teman juga belum ada PKKPR,” jawab singkatnya saat dikonfirmasi,” Selasa (1/7/2025).
Sampai berita ini diterbitkan kami masih belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak pengembang. Namun upaya konfirmasi akan terus kami lakukan. (pras/jal)