JOMBANG, Wacananews.co.id-– Urugkan lahan yang berlokasi di Jalan Ringroad desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang belum mempunyai izin namun proyek pekerjaan sudah mulai dikerjakan.
Dari pantauan di lokasi pada tanggal 2 Juli 2005 tampak ada pekerjaan bangunan pada lahan yang baru saja diurug tersebut. Padahal sampai hari ini perizinan urutan tersebut belum mengantongi izin.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Jombang Joko Triyono menjelaskan Jika pekerjaan urugkan di lahan lokasi Ringroad Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung belum mengantongi izin.
Pihak juga mengaku tidak mengetahui PT atau CV pemilik lokasi lahan tersebut karena belum pernah mengajukan perizinan. “Belum ada, Gak karena tidak pernah mengajukan perizinan jadi nama pt-nya kita juga tidak tahu. Saya sudah tanyakan ke teman-teman juga belum ada PKKPR,” jawab singkatnya saat dikonfirmasi,” Selasa (1/7/2025).
Sementara itu Sekretaris Desa Mancilan Irsad Ramadhan saat dikonfirmasi enggan memberikan jawaban berkenaan perusahaan nama perusahaan yang ada di desanya tersebut. Pihaknya juga mengaku sudah komunikasi dengan perusahaan namun perizinan masih dalam proses.
“Sudah komunikasi secara lisan sejauh ini masih proses. Jenengan (Anda) tanya langsung ke perusahaannya atau bisa tanya ke lokasi mawon (saja),” jawabnya, Selasa (1/7/2025).
Sejauh ini kita masih belum mendapatkan konfirmasi dari pihak pengembang dari urukan tersebut. Namun upaya konfirmasi akan terus kita lakukan. (pras/jal)