JOMBANG, WacanaNews.co.id — Unit Reskrim Polsek Peterongan meringkus seorang pemuda yang kedapatan sedang melakukan transaksi Narkoba jenis Pil Dobel L di Warung Bakso Solo Jalan KH. Romli Tamim Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, Minggu (23/1/2022) pukul 09.30 Wib.
Pemuda tersebut yakni, Amir Ayub Mabrur alias Ambrol (27), warga Dusun / Desa Sumbersari RT / RW 004 / 004, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Peterongan.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas mendapati pemuda dengan tingkah laku yang mencurigakan berada di lokasi warung bakso tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu botol plastik bekas tempat Pil Dobel L dan satu plastik warna putih berisi 1000 butir Pil Dobel L,” ungkapnya Kapolsek, Senin (24/01/2022).
Selain ribuan butir pil setan tersebut, petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu satu unit HP merk Vivo warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi dengan pembeli.
Atas perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Polsek Peterongan Jombang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk pendalaman kasus.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Sujadi. (*)