Tolak Omnibus Law, Ratusan Buruh Demo DPRD Jombang

Demo buruh jombang tolak omnibus law
Sambil membentuk barisan dan membawa poster penolakan UU Omnibus Law pendemo berorasi dengan pengawalan ketat pihak kepolisian di depan Kantor DPRD Jombang.(wacananews.co.id/zan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Ratusan buruh yang tergabung dari berbagai Perusahaan demo tolak Undang-Undang Omnibus Law di depan Kantor DPRD Kabupaten Jombang Jawa Timur, Kamis (15/10/2020).

Sambil konvoi mengendarai sepeda motor dari perusahaan masing-masing, buruh berkumpung di bundaran Ringin Contong Jombang. Selanjutnya mereka berjalan kaki sambil membentuk barisan dan membawa poster penolakan UU Omnibus Law menuju ke Kantor Dewan.

Didepan Kantor DPRD Jombang, pendemo berorasi menyuarakan tuntutanya secara bergantian. Dan akhirnya merekapun ditemui  Ketua DPRD Jombang untuk melakukan audiensi di Kantor Dewan.

Dalam orasinya Lutfi Mulyono menerangkan, bahwa aksi buruh Jombang merupakan aksi damai menolak UU Omnibis Law. Pihaknya juga siap melakukan kajian membedah UU Omnibus Law bersama Anggota Dewan.

“Kami siap melakukan kajian, bedah UU Omnibus Law dengan semua anggota dewan bahwa UU tersebut telah membela kapitalisme,” ujar Lutfi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, menerima aspirasi buruh. Bahkan, ia mengaku jika UU omnibus law cipta kerja ini, terdapat pasal-pasal yang tidak memihak rakyat ia beserta seluruh anggota DPRD Jombang menolak aturan tersebut.

“Kami sebagai DPRD Jombang, sudah sepakat ketika didalam pasal-pasalnyta UU cipta kerja ini tidak berpihak pada buruh, maka wajib hukumnya ditolak,” pungkas Mas’ud.

Pohaknya mengaku jika penolakan ini berbentuk berita acara yang diberikan perwakilan buruh pada DPRD, akan ia tanda tangani dan diserahkan ke pemerintah pusat.

“Itu sudah kami tolak. Sudah kita tanda tangani. Kemarin sudah kita tanda tangani, sekarang suruh mempersiapkan berita acara penolakan. Saya yang akan tanda tangani itu,” pungkas Ketua Dewan.(zan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *