PEMERINTAHAN

Toko Modern Bodong Terungkap Saat Hearing Komisi B DPRD Jombang, Sunardi: Kita Sudah Minta Data dan Akan Kita Tertibkan

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui, mungkin itulah peribahasa yang cocok untuk menggambarkan hasil hearing Komisi B DPRD Jombang dengan Aliansi Masyarakat Jombang (AMJ) dalam pembahasan perizinan Toko Modern di Kabupaten Jombang, Selasa (06/04/2021).

Pasalnya tak hanya membahas soal perizinan toko modern yang berhenti tanpa dasar yang jelas. Dalam hearing di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jombang tersebut juga terungkap beberapa toko modern yang tidak berizin.

Diduga ada ratusan toko modern yang tak berizin hal tersebut terdengar dari obrolan para Dewan seusai hearing, saat dikonfirmasi menjawab kita masih minta data kongkritnya.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Komisi B DPRD Jombang Sunardi, pihaknya sudah meminta data dari jumlah toko modern yang sudah mempunyai izin dan tidak mempunyai izin. Pihaknya akan melakukan imventalisir terhadap toko modern yang sudah dan yang belum mempunyai izin.

“Karena kita belum mempunyai data yang lengkap, tapi tadi kita sudah meminta ke Dinas Perdagangan dan DPM-PTSP supaya nanti kita imventalisir yang sudah mempunyai izin dan yang belum punya izin, tadi ada beberapa tapi belum ada lengkapnya,” jelas Sunardi.

Ia menegaskan, masih Sunardi, akan melakukan tindakan penertipan kepada Toko Modern yang tidak mempunyai izin. Menurutnya, tindakan ini sebagai wujud keadilan bagi pelaku usaha yang mengurus atau tidak perizinan.

“Tindakan penertipan supaya nanti ada keadilan antara yang punya izin dan yang tidak mempunyai izin agar jelas, karena itu menyalai aturan,” tegas.

Informasi ini terbongkar saat AMJ membawa bukti beberapa contoh toko modern yang tidak mempunyai izin sedangkan hal tersebut Dinas terkaid tidak membantahnya.

Ketua AMJ Waras menjelaskan, jika DPM-PTSP Jombang tidak professional dalam mengambil sikap. Toko modern yang mempunyai niatan mengurusi izin malah dipersulit sedangkan toko modern yang tidak mempunyai izin dibiarkan saja.

“Sekarang tingkat profesionalan dalam bekerja Dinas terlihat, Toko Modern yang tidak mempunyai izin dilakukan pembiaran sedangkan toko modern yang ingin mengurusi izin malah dipersulit,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Hearing dilakukan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jombang yang dihadiri Anggota Komisi B DPRD Jombang,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kepala Dinas Perdagangan, Kabag Hukum Pemkab Jombang dan Kepala Dinas PUPR Jombang atas dasar permohonan AMJ prihal proses Perijinan toko Modern di Kabupaten Jombang.(pras/w2)

Tags: Aliansi Masyarakat Jombang AMJ Dinas Perdagangan Jombang Dinas Perizinan Jombang DPRD Jombang Hearing Komisi B DPRD Jombang Kabar Jombang hari ini Komisi B DPRD Jombang