SURABAYA, WacanaNews.co.id — Aksi tipu tipu yang dilakukan tersangka Agung Wibowo, makelar tanah yang berdomisili di Surabaya akhirnya berhenti, setelah ditahan Ditreskrimum Polda Jatim. Hingga Senin (25/1/2021) tersangka mendekam di tahanan Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot RH bersama Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto kepada awak media mengatakan, tersangka bertindak menjadi perantara atau makelar atas jual beli tanah milik pelapor, Miftahur Roiyan dan ibunya Elok Wahibah, Desa Tambakoso Kec. Waru, Sidoarjo dengan luas keseluruhan bukti hak berupa SHM no. 931, 656, 657 / Desa Tambakoso keseluruhan 97 468 M2 dan akan menjual dengan harga tinggi Rp. 225 milyar dan untuk meyakinkan pelapor dkk, tersangka menyerahkan 5 lembar cek Bank Mandiri total Rp 225 milyar.
“Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Kita tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/2021).
Selain itu, juga menunjukan satu leman pakaian berisi uang (mainan) pecahan Rp 100 ribuan, sehingga pelapor dkk terbujuk dan menyerahkan SHM dimaksud, namun setelah 3 asli SHM diserahkan kepada tersangka Agung Wibowo, selanjutnya SHM tersebut tidak dijual melainkan digadaikan kepada pihak lain senilai Rp 43,7 M dengan Akta PPJB dan Kuasa Jual seolah olah merupakan jual beli.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai 6M kepada korban,” ucapnya.
Karena cek tidak boleh dicairkan, selanjutnya pelapor dkk, membatalkan jual beli dan 3 buku SHM dikembalikan, namun ternyata SHM tersebut palsu dan SHM yang sah telah beralih kepada pihak lain Akibat perbuatan Agung Wibowo, maka pelapor dkk mengalami kerugian sekitar Rp. 225 milyar.
Sementara bareng bukti yang berhasil disita antara lain berupa cek bank Mandini senilai Rp 225 milyar, uang tunai Rp 1,550 milyar, selembar uang pecanan US $ 100 , 3 mobil yaitu satu unit Joep Wrangier Sport Ranage wama ham, Satu und Toyota Fortuner type VRZ wamsa pulih satu und mobil Toyota Yans STNK, An AGUNG WIBOWO, 3 sepeda motor merk Honda PCX veno dan Yamaha N Max.
Selain itu, tiga bidang tanah dan bangunan di Jalan a Yani no 289 Surabaya, di Perum Pepelegi dan Punggul Sidoarjo.
Tersangka akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.(dra)