ACEH TIMUR, WacanNews.co.id — Tim gabungan Polres Aceh Timur, Satpol PP, Dishub dan TNI, sempat menyegel warung kopi (warkop) karena melanggar Protkes Covid-19. Namun, kini ketiga Warkop atau Cafe telah dibuka segel atau diperbolehkan berjualan kembali karena telah memenuhi standar protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 yang dianjurkan Pemerintah.
Kasatpol PP/WH Aceh Timur T. Amran SE, MM. kepada media Jum’at (18/6/2021) mengatakan, tiga warkop atau Cafe yang disegel telah dibuka kembali karena telah memenuhi Protkes Covid-19.
Adapun warkop atau cafe yakni Cofe di Kota Idi Rayeuk diantaranya Benua Cofe, Dubai Cofe dan Box Cofe Kecamatan Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur.
Menurut Amran yang akrab disapa mengatakan warkop atau Cafe yang telah dibuka segelnya dan warkop lainnya, apabila melanggar Protkes Covid-19, maka akan dilakukan penyegelan. Karena mereka bergerah dengan team Satgas Covid-19 untuk merazia Protkes Covid-19 terhadap warung atau Cafe.
Kita berharap masyarakat khususnya para pedagang diingatkan agar tetap mematuhi dan disiplin Protkes Covid-19.
Kepada pengelola usaha warkop atau cafe, Amran berharap agar tetap memakai masker pemilik maupun pelayan, dan menyediakan tempat pencuci tangan bagi pengunjung serta menjaga jarak antara pedagang yang satu dengan lainnya guna mencegah virus corona yang terus meningkat di Aceh Timur.
“Mari kita disiplin Protkes guna mencegah penyebaran virus corona di Aceh Timur kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut mendukung untuk pencegahan penyebaran virus corona,” pungkas amran.(han/w2)