HUKUM DAN KRIMINAL

Tiga Terpidana Korupsi ADK Kaimana Dieksekusi Jaksa Setelah Putusan Kasasi MA

KAIMANA, WacanaNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana resmi mengeksekusi tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2018–2022. Eksekusi dilakukan setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaimana pada Senin (20/10/2025) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana. Ketiga terpidana yang dieksekusi masing-masing berinisial AMP, NO, dan SPS. Mereka selanjutnya akan menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Kaimana.

Dalam siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Kaimana yang diterima Wacananews.co.id.,Pada Rabu (22/10/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza, menjelaskan, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 6314 K/Pid.Sus/2025, 6581 K/Pid.Sus/2025, dan 6582 K/Pid.Sus/2025. Putusan tersebut membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Papua Barat dan menguatkan kembali vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manokwari.

“Perkara ketiga terdakwa telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI sejak 22 Juli 2025. Namun, eksekusi baru dapat dilakukan setelah kami menerima salinan resmi putusan kasasi untuk seluruh terdakwa,” ungkap Kajari melalui rilis resminya.

Dalam amar putusan MA, terdakwa AMP dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.578.658.950, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, terdakwa NO dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 2 bulan, dan uang pengganti Rp1.255.075.050 dengan subsider 2 tahun kurungan. Sedangkan terdakwa SPS juga dipidana 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp1.323.583.900 dengan subsider 2 tahun.

Amar putusan Mahkamah Agung RI tersebut menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Kaimana menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. “Kami memastikan setiap putusan pengadilan yang telah inkracht akan segera dieksekusi untuk menjamin kepastian hukum,” tegasnya. (ucy/pras)

Tags: Berita Kaimana Kejaksaan Negeri Kaimana Kejari Kaimana