Penandaganan MoU Perhutani KPH Jombang, Nganjuk dan Kediri dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk. (istumewa)
NGANJUK, WacanaNews.co.id — Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, KPH Nganjuk dan KPH Kediri, jalin sinergitas tandatangan perjanjian kerjasama MoU (Memorandum Of Understanding), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, dalam penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang berada di wilayah yurisdiksi Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di Wana Wisata “Plaza Bukit Surga”, yang secara administratif berada di Desa Bareng, Kecamatan Sawahan, Nganjuk pada Rabu (15/10).
Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kepala Perhutani KPH Jombang, Enny Handhayany Y.S, dalam sambutannya menyampaikan dalam kawasan hutan Perhutani tak lepas dari berbagai permasalahan, dan tak menutup kemungkinan akan adanya benturan, dari berbagai interaksi masyarakat maupun kepentingan.
“Dengan keterbatasan pengetahuan dan kewenangan kami tentang hukum, Penandatanganan MoU ini sangat perlu dilaksanakan, diantaranya bertujuan untuk mengantisipasi, menemukan solusi agar tak terjadi benturan , dan penyelesaian penanganan hukum jika dirasa perlu dilaksanakan,” ujarnya.
“Maka dari itu sinergi dan kolaborasi perlu terjalin baik bersama para pihak, diantaranya bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk guna mendapatkan dukungan, pendampingan, dan pengawalan bidang hukum khususnya Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” tambah Enny.
Sedangkan Kepala Kejari Nganjuk Ika Mauluddhina SH.,MH, dalam sambutanya menyampaikan kerja sama ini ialah, bentuk sinergitas yang sama sama menguntungkan dimana kita dapat menjalankan tugas, fungsi, bidang masing masing, sesuai tupoksi.
Semoga penandatangan MoU yang kedua kalinya bersama tiga KPH, dapat berjalan lancar, tanpa ada temuan maupun permasalahan hukum yang serius, seperti MoU sebelum ini.
Pada prinsipnya Kejaksaan siap mendampingi sampai tuntas, hal bantuan hukum , pertimbangan hukum, penegakan hukum dan pelayanan hukum lainya suatu misal seperti kerjasama pengembangan potensi wisata alam bersama instansi lain, jika ada permasalahan siap sebagai mediator,” ungkapnya.
Sebelum penandatanganan antara Kejari Nganjuk bersama tiga KPH (KPH Kediri dan KPH Nganjuk), diawali dengan Penanaman bersama dan sambutan sambutan.
Dihadiri langsung oleh Kajari Nganjuk Ika Mauluddhina,SH,MH beserta jajarannya, Kepala KPH Jombang Enny Handhayany Y.S bersama Jajaran, Kepala KPH Nganjuk Dwi Puspitasari beserta jajaran dan Kepala KPH Kediri Miswanto beserta jajaran. (vivin/pras)