JOMBANG, WacanaNews.co.id — Tiga pengedar Narkoba asal Jombang berhasil di bekuk Anggota Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang, Propinsi Jawa Timur.
Ketiga pemuda tersebut, yaitu Gerry Purnomo (26) dan Yoyok (24), keduanya warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang serta Adi Irawan (32), Warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Mojowarno AKP Yogas menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi warga yang mengetahui akan ada transaksi narkoba. Pihaknya langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Dari laporan warga kami lakukan penyelidikan dan Alhamdulillah, berhasil kami amankan satu pelaku Gerry pada Senin (4/1/2021) sekira pukul 23:30 WIB, saat berada di warung Wifi tersebut. Setelah kami geledah, ditemukan 64 butir pil dobel L dari tangan tersangka,” ucapnya kepada sejumlah Jurnalis, Rabu (06/01/21).
Setelah berhasil mengamankan Gerry, masih Yogas, pihaknya kemudian mengembangkan penyidikan. Dari hasil pengembangan penyelidikan tersebut polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di lokasi yang berbeda.
“Dari hasil pengembangan tersangka yang sebelumnya tertangkap, kami berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni Yoyok dan Adi di rumahnya masing-masing. Ketiga pengedar masih merupakan satu jaringan,” jelasnya.
Dari ketiga tangan pelaku polisi berhasil mengamankan ribuan butir pil dobel L. Dari pelaku Gerry 64 butir, dari tangan Yoyok sebanyak 1.414 butir, dan 790 butir disita dari pelaku Adi, dengan total keseluruhan 2.268 butir.
Dari keterangan pelaku, ribuan pil dobel L tersebut akan di jual ke Desa-Desa di Kabupaten Jombang. Pil dobel L tersebut dijual dalam bentuk kemasan berisi 10 butir
“Dijual bentuk paket hemat berisi 10 butir. Mereka jual satu paket seharga Rp 25 ribu. Sedangkan untuk paket setengah boks berisi 50 butir dijual dengan harga 100 ribu rupiah,” papar Yogas.
Polisi juga menyita uang sebesar Rp. 380.000 dari hasil penjualan barang karam tersebut, dan menyita tiga ponsel milik pelaku. Kini ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Mojowarno.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(zan/w2)Ribuan