Proses Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Sumobito Jombang. (wacananews.co.id/pras)
JOMBANG, WacanaNews.co.id — Proses Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Sumobito Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang melukai hati rakyak.
Bagaimana tidak, sedikitnya ada 10 (sepuluh) pedagang kaki lima yang sudah berjualan 21 (dua puluh satu) tahun menggantungkan hidupnya dilokasi tanah kas Desa harus terkena gusur tanpa adanya kompensasi dari Pihak Pemerintah Desa Sumobito.
Pedagang Kali Lima yang terkena dampak pergusuran tidak serta merta menempati lokasi tersebut, melainkan mereka juga telah membayar sewa setiap tahunya.
Bahkan mereka juga telah membangun tempat usahanya sendiri dari uang pribadinya yang sekarang telah di luluhlantakan tanpa adanya ganti rugi sepersenpun.
“Mereka sudah menempati selama 21 tahun dan juga membayar sewa tempat. Bahkan juga telah membangun tempat usaha dari uang pribadinya. Tapi sekarang telah di Bongkar Pemerintah Desa Sumobito tanpa Ganti Rugi,” ungkap Wahyu Widyanarko, sembari menunjukan bukti somasinya.
Selain itu, proses pembangunan KDMP Desa Sumobito diduga tidak mempunyai ijin KRK (Keterangan Rencana Kota) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari pemerintah Kabupaten Jombang.
“Proses pembangunan Gedung KDMP Desa Sumobito diduga telah melanggar aturan karena belum mempunyai ijin KRK dan PBG. Namun sudah berani melakukan pembongkarang lapak pedangang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sumobito Bahkeri saat dikonfirmasi mengaku langkah yang ia lakukan sudah sesuai prosedur. Menurutnya Pihak Desa Sudah melakukan musyawarah Desa dalam mengambil keputusan. Pihaknya juga membenarkan jika tidak ada konpensasi kepada pedangan yang terdampak.
“Gak enek seng ngongkon dodolan dhok kunu (tidak ada yang menyuruh berjualan disitu). Dipenging bangun apik apik ya nambeng (dilarang membangun yang bagus juga tidak bisa). Kita juga sudah melakukan musdes dan mereka sudah dilakukan relokasi. Memang tidak ada konpensasi,” jelasnya, Kamis (8/1/2026).
Bahkeri juga mengaku jika Proses pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desanya belum mempunyai ijin PBG. Namun ia mengaku untuk pengurusan ijin akan di bantu dari Koramil.
“Ijin memang belum ada, cuman kita akan dibantu dari koramil dalam pengurusanya,” pungkasnya. (pras/jal)