JOMBANG – Tersangka Dian Teguh (26), warga Dusun Donowangsan, RT/RW : 01/02, Desa Patihan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan harus diamankan Polisi usai membawa kabur Hand Phone (HP) dan Uang milik temannya sendiri.
Pemuda yang kesehariannya sebagai buruh serabutan tersebut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Peterongan di depan terminal Ngawi, pada Jum’at (24/7) kemarin.
Korban diketahui bernama Hengky Hari Wijaya alias Pandu (22), seorang kernet truk warga asal Kampung Penyahiran, RT/RW : 06/11, Desa Bojonggalih, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Peterongan, Iptu Sujadi mengungkapkan, kejadian berawal saat korban dan tersangka menuju warung Pak Minto yang berada di jalan arah terminal Kepuhsari Peterongan, Kabupaten Jombang, Selasa (24/03) silam. Kedatangan mereka ke lokasi sekitar pukul 16:00 WIB, untuk menkonsumsi minuman keras (Miras).
“Setelah selesai menkonsumsi miras, tersangka meminjam Hp korban untuk bermain aplikasi Tik-Tok. Karena terlalu mabuk, korban tertidur sesaat setelah meminjamkan handphone miliknya,” ujarnya, Senin 27/07/20.
Saat korban terbangun, lanjut Sujadi, ia sudah dalam keadaan sendirian di Tkp. Setelah ditunggu beberapa saat temannya (tersangka) tak kunjung datang. Hari kemudian memutuskan untuk mencari Dian yang terakhir dilihat berjalan menuju arah selatan terminal. Saat itulah ia sadar bahwa selain Hp, uang tunai Rp. 4.650.000., miliknya juga diambil oleh tersangka.
“Selain handphone yang awalnya dipinjam, tersangka ternyata juga mengambil uang sebesar Rp. 4.650.000., milik korban. Mengetahui hartanya sudah raib, korban melaporkan kejadian ke Polsek Peterongan,” terangnya.
Polisi kemudian melakukan upaya penyelidikan, yang akhirnya mendapati posisi tersangka. Tak mau membuang kesempatan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Namun barang bukti hasil curian telah habis digunakan untuk foya-foya.
“Tersangka mengaku uang curian telah habis dipergunakan untuk berfoya-foya. Sedangkan Hp korban juga telah dijual tersangka kepada seseorang yang ditemuinya di depan terminal Ngawi seharga 400 ribu,” jelas Kapolsek.
Akibat ulah tersangka, korban menderita kerugian materi sebesar Rp. 5.820.000,-. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Mapolsek Peterongan.
“Tersangka kita kenakan pasal 372 KUHP dan 362 KUHP, tentang penggelapan serta pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(zan/w1)