KEDIRI, WacanaNews.co.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri Propinsi Jawa Timur ketahuan dengan sengaja menyuruh warga binaanya membuang sampah illegal yang dapat merusak lingkungan.
Tim Wacananews.co.id dengan sengaja mempergoki dua orang warga yang mengaku binaan BUMDES Kepung sedang membuang sampah illegal di dekat sungai perbatasan antara Desa Kencong dan Desa Krencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, Rabu (03/02/2021) pukul 14.30 WIB.
Kedua warga tersebut yang engan disebut namanya mengaku sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepala Dusun Desa Kencong untuk diperbolehkan membuang sampah dilokasi tersebut. Mereka juga menerangkan, ada angkutan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri yang juga membuang sampah dilokasi tersebut.
Menurutnya, mobil DKLH Kabupaten Kediri membawa sampah dari pasar Pare dan Kandangan untuk dibuang di lokasi tersebut. Dikarenakan tempat pembuangan sampah Desa Sekoto sudah tidak cukup menampung sampah.
Sementara itu, Rozik selaku Aktivis Peduli Lingkungan Kabupaten Kediri (APLKK) menanggapi, dengan diketahui dua orang binaan BUMDES Kepung dengan sengaja membuang sampah sembarangan pihaknya menilai adanya dugaan pungutan uang sampah senilai Rp 2000 akan menjadikan dasar penyalagunaan BUMDES untuk mengkolektifkan pungutan pembuangan sampah di sembarang tempat.
“Dari temuan itu, diduga kuat pengutan sampah sebesar 2000 itu dijadikan dasar BUMDES secara kolektif membuang sampah disembarangan tempat,” ungkap Rozik.
Ia juga menjelaskan adanya dugaan penyalagunaan wewenang lembaga BUMDES yang memungut tidak ada dasar. Menurutnya, alokasi nilai pungutan sampah penduduk tersebut tidak sesuai dengan tujuan pembuangan. Lanjut Rozik, BUMDES Desa Kepung diduga mendukung tindak Pidana Pengrusakan Lingkungan.
“Dugaan Kedua, dugaan penyalagunaan wewenang BUMDES memungut tidak ada dasar. Ketiga, alokasi nilai pungutan sampah penduduk tidak sesuai dengan tujuan pembuangan. Terakhir, BUMDES Desa Kepung diduga mendukung tindak Pidana Pengrusakan Lingkungan,” papar Rozik.
Pihaknya menuntuk agar ada pertanggungjawaban atas ulah Kegiatan BUMDES Desa Kepung untuk memungut Iuran Sampah yang menimbulkan Pengrusakan Lingkungan pada sepadan Bibir Sungai Perbatasan Desa Kencong dan Desa Krenceng.
“Harus ada yang bertanggung jawab dari BUMDES Kepung atas pembuangan sampah illegal yang dapat merusak lingkungan,” ungkapnya.
Ia meminta pertanggungjawaban Truk DKLH yang sudah membuang sampah di TPA yang tidak berijin mencontohi masyarakat yang tidak benar. Melanggar Undang – undang Lingkungan Hidup yang menyebab kan kerusakan ekosistem lingkungan. Merugikan masyarakat dua Desa Krenceng Dan Desa Kencong.
“Lebih – lebih pertanggungjawaban Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri atas Mobil sampahnya yang ikut serta membuang sampah sembarangan. Dimana hal itu sudah melanggara Undang-undangan Lingkungan hidup,” jelas Rozip.
Lanjut Rozik, Aktivis peduli Lingkungan Kabupaten Kediri tetap akan menuntut siapapun Otak Pelaku pembuangan Sampah di Lokasi tersebut. Karena sudah menimbulkan Kejahatan lingkungan di Kabupaten Kediri.
Terpisah, hingga tadi sore Pukul 15.00 WiB Pihak DKLH Towil menjawab, pihaknya bersedia mengakomodir pertemuan dengan pihak Kepala Desa Kencong pada esok hari. Dengan pembahasan penanganan tempat pembuangan sampah yang tidak berijin.(yan/w2)