JOMBANG – Dua pengedar narkoba jenis sabu diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, Jawa Timur sekitar pukul 20.30 WIB, pada Minggu, (09/8/2020).
Keduanya yaitu, Syamsul Arifin alias Arif (27), dan M Amin Annasi alias Soplo (23). Keduanya warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Pelaku diringkus di pinggir Jalan Raya Desa Sengon.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, kedua pemuda tersebut selama ini merupakan TO (Target Operasi) polisi. Setelah dilakukan pengintaian, keduanya disergap petugas ketika melintas di jalan raya tersebut.
“Mereka saat itu berboncengan mengendarai motor Honda Vario Nopol R 3325 DF. Kami menduga saat itu hendak melakukan transakai sabu,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).
Mukid menjelaskan, saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus permen yang didalamnya ada satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,18 gram.
“Selain itu, kami juga menemukan sabu 0,12 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Pelaku merupakan pengedar yang cerdik. Sudah satu bulan anggota kami mengintainya,” jelasnya.
Kini, lanjut Mukid, kedua pelaku beserta barang bukti sabu dan motor yang digunakan sebagai sarana, diamankan ke Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut.
“Dua unit ponsel milik masing-masing pelaku juga kami sita. Tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(tyo/w1)